AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jajaran Polres Sidrap menggelar press release hasil operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) Tahun 2022 yang diselenggarakan selama 20 hari yang dimulai dari tanggal 9-28 November 2022.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan, Operasi Pekat ini yang dilaksanakan target sasarannya adalah tingkat pidana terhadap kejahatan jalanan seperti premanisme, perjudian, miras dan sajam yang dapat meresahkan masyarakat.
Dari hasil Operasi Sekat ini, kata AKBP Erwin, polisi berhasil mengungkapkan sebanyak 26 kasus dan yang dominan adalah kasus Miras sebanyak 14 kasus, kemudian 2 Kasus Sajam, 4 Kasus pencurian, 1 kasus tipu gelap, 14 Kasus Miras tanpa izin, 1 Kasus Penganiayaan, 1 Kasus penadahan penadahan dan 2 Kasus Perjudian.
Sementara jumlah tersangka dari kasus Operasi Sekat sebanyak 26 Kasus, dan 45 tersangka berhasil diamankan.
AKBP Erwin Syam menambahkan kontribusi Pelaksanaan Operasi Pekat Tahun 2022 tidak pernah terlepas dari kerja keras dari tim Polres Sidrap, stakeholder, tokoh agama, pemuda dan warga masyarakat, yang berpartisipasi dalam mendukung cipta kondisi Polres Sidrap. (asp)