AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sebanyak 23 bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kabupaten Sidrap akan di verifikasi faktual (Verfak) syarat dukungan minimal pemilih.
Hal tersebut disampaikan Saharuddin Lasari Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, Selasa, (7/2/2023).
Dikatakannya, bahwa Verfak syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD pada pemilu serentak tahun 2024 dimulai 6-26 Februari 2023.
“Yah, selama 20 hari kedepan KPU beserta jajaran kebawah akan melaksanakan Verfak syarat dukungan minimal pemilih untuk balon anggota DPD pemilu 2024,” ujarnya.
Saharuddin mengatakan, ada sebanyak 1.940 pemilih yang tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten Sidrap dan akan difaktualkan dukungannya terhadap 23 balon anggota DPD tersebut.
Dalam verifikasi faktual tersebut akan melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 106 Desa/Kelurahan dan diawasi oleh Bawaslu serta jajarannya hingga ditingkat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Berikut Nama-Nama Balon Anggota DPD di Verfak syarat dukungan minimal pemilih:
- HARMANSYAH
- H. ANDI HATTA MARAKARMA
- LILY AMELIA SALURAPA
- SRI RAHAYU USMI
- H. ABD. RAHMAN
- AL HIDAYAT SAMSU
- FRANS SOSANG PALONDONGAN
- ELLI
- MUSA SALUSU
- YUSRAN PARIS
- TAMSIL LINRUNG
- H. IRWAN INTJE., ST, MM
- ANDI MUH. IHSAN
- H. A. CHAIRIL ANWAR
- PROF. DR. DR. H IDRUS ANDI PATURUSI, SP.B, SP.OT
- ARIELLA HANA SINJAYA
- H. MUHAMMAD NASYIT UMAR
- A. M. IQBAL PAREWANGI
- ANDI TOBO
- H. ANDI MUH YAGKIN PADJALANGI
- ST. DIZA RASYID ALI
- H. SUARDY SURIADY
- A MARADANG MACKULAU.
(asp)