AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap menyampaikan bahwa Daerah Pemilihan (Dapil) pada pemilu serentak 2024 di kabupaten Sidrap tetap empat.
Hanya nama Dapil yang berubah. Hal tersebut disampaikan Saharuddin Lasari Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, Selasa, 7 Februari 2023.
Dikatakannya, pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dengan melalui berbagai tahapan salah satunya penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.
“Itu sudah berjalan. Dan sudah ada penetapan dari KPU RI terkait jumlah kursi dan daerah pemilihan. Untuk Sidrap, jumlah kursi tetap 35, dan dapil tetap 4, hanya nama yang berubah,” ujarnya.
Untuk dapil 1 ada 8 kursi meliputi Kecamatan Maritenggae dan Watang Sidenreng. Kemudian dapil 2 ada 9 kursi yaitu Kecamatan Panca Lautang, Tellu Limpoe, dan Watang Pulu.
Selanjutnya, dapil 3 ada 9 kursi yakni Kecamatan Baranti, Panca Rijang dan Kulo. Untuk dapil 4 ada 9 kursi meliputi Kecamatan Pitu Riase, Pitu Riawa dan Dua Pitue.
Sementara itu, untuk peserta pemilu dari Partai Politik (Parpol) yakni 18 yang terdiri dari PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan partai Ummat. (asp)