Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Fokus · 29 Apr 2023 18:58 WITA ·

KPU Sidrap Buka Akses Informasi Kepemiluan Melalui E-PPID


 KPU Sidrap Buka Akses Informasi Kepemiluan Melalui E-PPID Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang, membuka akses seluas luasnya kepada masyarakat, yang ingin mendapatkan informasi khususnya informasi kepemiluan melalui layanan E-PPID.

Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Syamsuddin Saleng melalui Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyrakat dan SDM, Akhwan Ali, Sabtu (29/4/2023) mengatakan pada dasarnya sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Maka KPU menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan KPU kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Akhwan Ali menambahkan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tetap harus memenuhi persyaratan diantaranya mengisi formulir permohonan informasi, membawa identitas diri (KTP) dan mengisi survei persepsi terhadap pelayanan sekretariat KPU Kabupaten Sidrap.

Selain bisa datang secara langsung ke kantor KPU Sidrap, informasi di KPU Sidrap, bisa juga dilakukan secara online, melalui E-PPID atau tepatnya https://sinderengrapangkabppid.kpu.go.id.

“Jadi pemohon juga bisa mengakses informasi secara online,” tambahnya.

Jenis informasi terbuka ini ada jenis yang berkala, artinya informasi disediakan dan diumumkan. Kemudian informasi serta merta berarti informasi yang diumumkan. Sedangkan informasi setiap saat adalah informasi yang tersedia.

“Meski demikian perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa, ada beberapa informasi yang tidak bisa diakses oleh pemohon, karena termasuk dalam informasi yang dikecualikan, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Fraksi NasDem Desak Pemkab Sidrap Gunakan Dana tak Terduga Pulihkan 3 Kecamatan Pasca Banjir

9 Mei 2024 - 13:52 WITA

Syaharuddin Alrif Bersama Demokrat dan PKB Sulsel Perkuat Kerjasama Koalisi Pilkada 2024

8 Mei 2024 - 10:56 WITA

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.