AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap menyampaikan terdapat 57 warga belum terdaftar sebagai pemilih pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Andi Saiful Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Sidrap, Rabu, 21 Juni 2023.
“Datanya sudah disampaikan kemarin, nanti pada saat pleno. Kami akan mengkonfirmasi apa jawaban KPU terkait penyampaian data tersebut,” ucapnya.
Dikatakannya, bahwa puluhan warga yang belum terdaftar tersebut adalah hasil dari penelusuran pengawas desa/kelurahan dengan bukti berupa dokumen indentitas administrasi kependudukan.
“Dasarnya dari hasil analisis Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) ditemukan bahwa ada 57 warga yang belum terdaftar,” ujarnya.
Selain dokumen pendukung Bawaslu Sidrap beserta jajarannya juga telah melakukan pengecekan langsung melalui cek DPT online untuk memastikan warga tersebut sudah terdaftar atau tidak, dan ternyata memang belum.
“Kami harap KPU bisa menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa yang memenuhi syarat mesti dimasukkan dalam daftar pemilih dan yang tidak memenuhi syarat tidak diakomodir,” tandasnya. (asp)