Menu

Mode Gelap
Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

Ajatappareng · 20 Jun 2023 13:18 WITA ·

DPRD Parepare Gelar Konsultasi Publik Ranperda Perlindungan Ketenagakerjaan


 DPRD Parepare Gelar Konsultasi Publik Ranperda Perlindungan Ketenagakerjaan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, melaksanakan Konsultasi Publik Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Ketenagakerjaan.

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan SKPD terkait, Dinas Tenaga Kerja yang dimaksudkan untuk penyempurnaan penyusunan naskah akademik Ranperda inisiatif DPRD Tahun 2023, yang berlangsung di Hotel Kenari, Selasa (20/6/2023).

Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir di awal sambutannya menyampaikan, bahwa inisiatif Ranperda ini merupakan ide maupun gagasan dari DPRD, sebagai bentuk kepedulian dan dalam rangka ingin melindungi para tenaga kerja di Kota Parepare.

“ini adalah bentuk kepedulian dari teman-teman DPRD khususnya anggota Komisi II dalam rangka ingin melindungi dan mengadvokasi tenaga kerja kita. Karena kota kita kota jasa otomatis banyak yang datang kesini atau bekerja disini. jadi itu yang harus dapat perlindungan,” jelas Kaharuddin.

Ia berharap, Konsultasi Publik ini dapat mendapatkan masukan dari masyarakat, karena kegiatan ini kata dia merupakan tahap awal dalam penyusunan naskah akademik.

Senada disampaikan Anggota Komisi II Asmawati dari fraksi Nasdem, Ranperda ini menjadi inisiatif DPRD Kota Parepare untuk melatarbelakangi adanya laporan-laporan permasalahan terkait ketenagakerjaan di Kota Parepare.

“karena kami terlau banyak menerima laporan ketenagakerjaan. ini semua melatarbelakangi kepedulian kami melahirkan ranperda ini,” tandas Asmawati.

Ia berharap dengan ranperda ini, tenaga kerja memiliki payung hukum untuk mendapatkan perlindungan. (*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

13 Mei 2024 - 22:43 WITA

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024 - 20:45 WITA

Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

13 Mei 2024 - 13:37 WITA

Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana

13 Mei 2024 - 11:45 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.