Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 17 Agu 2023 17:42 WITA ·

Moment HUT RI ke 78, 235 WTP Rutan Klas IIB Terima Remisi


 Moment HUT RI ke 78, 235 WTP Rutan Klas IIB Terima Remisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sebanyak 235 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas IIB Sidrap, menerima remisi di momen peringatan HUT Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tahun 2023.

Rinciannya, remisi 5 bulan 4 orang, 4 bulan 21 orang, 3 bulan 103 orang, 2 bulan 71 orang, dan 1 bulan 36 orang.

Untuk tahun ini, tidak ada WBP Sidrap mendapat remisi bebas. Penyerahan remisi dilaksanakan di halaman Rutan Sidrap, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kamis (17/8/2023), usai upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi tingkat Kabupaten Sidrap.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando dan Wakil Bupati, H. Mahmud Yusuf menghadiri acara tersebut. Turut hadir, Ketua DPRD, H. Ruslan, Dandim 1420, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, Kapolres, AKBP Erwin Syah, Kepala Kejaksaan Negeri, Hasnadira, Sekda, H. Basar, para kepala OPD serta undangan lainnya.

Kepala Rutan Kelas II B Sidrap, Iskandar Djamil menjelaskan, sesuai UU No 12 tahun 1995 tentang Kemasyarakatan dan Keputusan Presiden No 174 tahun 1999, pemberian remisi merupakan hak bagi narapidana yang senantiasa berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Iskandar juga memaparkan, jumlah penghuni Rutan Sidrap saat ini sebanyak 459 orang. Terdiri 278 narapidana pria, 13 narapidana wanita, 158 tahanan pria, 10 tahanan wanita

Sementara Wabup Sidrap, Mahmud Yusuf usai menyerahkan remisi secara simbolis mengatakan, rasa syukur memperingati Hari Kemerdekaan menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap warga binaan pemasyarakatan.

“Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

“Semoga warga binaan yang mendapatkan remisi, menjadikan momentum tersebut sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku,” pesannya.

Secara nasional, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 narapidana dan warga binaan dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas. (asp)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.