Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

Ajatappareng · 22 Okt 2023 18:45 WITA ·

MPD ISMI Sidrap resmi Dikukuhkan


 MPD ISMI Sidrap resmi Dikukuhkan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Majelis Pengurus Daerah (MPD) Ikatan Saudagar Muslim se-Indonesia (ISMI) Kabupaten Sidrap Masa Bakti 2023-2028 dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Majelis Pengurus Wilayah (MPW) ISMI Provinsi Sulawesi Selatan, HAM Yusran Paris di Ballroom Al-Goni Hotel Grand Sidny, Jalan Muhammad Junaid Pangkajene, Sidrap, Ahad (22/10/2023).

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus ISMI Sidrap yang diketuai A.M. Yusuf Ruby ini ditandai dengan penyerahan pataka dan penandatanganan Berita Acara Pelantikan disaksikan segenap hadirin.

“ISMI adalah wadah bagi pengusaha muslim untuk mengembangkan bisnis di berbagai bidang. Mulai dari UMKM hingga usaha menengah ke atas,” ujar Dr Yusran Paris dalam sambutannya.

Menurutnya, usaha papan atas di Indonesia selama ini dimonopoli oleh pengusaha non-muslim dan presentasenya mencapai 80 persen.

“Jadi, melalui organisasi ini kita bisa bangkit untuk berdiri sejajar dengan mereka. Persaingan bisnis di era globalisasi dan digitalisasi dewasa ini sangat ketat. Bukan hanya di tingkat nasional, juga di skala regional,” paparnya

Sebelumnya, Ketua MPD ISMI Sidrap, A.M. Yusuf Ruby mengatakan, prospek berbagai jenis usaha di Bumi Nene Mallomo itu sangat menjanjikan.

“Tinggal bagaimana membina para pengelola atau pengusahanya agar bisa mandiri dan berkenbang. Begitu pula dengan potensi-potensi usaha yang ada membutuhkan eksplorasi oleh tangan-tangan trampil,” tuturnya.

Owner Hotel Grand Sidny dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sidrap ini menambahkan, hubungan pihak pengusaha dan dunia perbankan atau lembaga keuangan lainnya terjalin cukup harmonis.

“Sejumlah bank, baik milik pemerintah maupun swasta di daerah ini senantiasa menjalin hubungan kerja sama dengan pengusaha dalam hal pengucuran kredit modal usaha,” lontar Pung Uchu, sapaan akrab Yusuf Ruby,

Sekretaris Daerah Sidrap, H. Basra yang mewakili Bupati Dollah Mando di kegiatan tersebut mengatakan, pihak pemerintah daerah bersedia berkolaborasi dengan para pengusaha demi meningkatkan pembangunan di berbagai sektor. “Laju pertumbuhan ekonomi daerah juga erat kaitannya dengan eksistensi dunia usaha,” katanya disambut aplaus hadirin.

Berdasarkan Surat Keputusan MPW ISMI Sulawesi Selatan, komposisi susunan pengurus ISMI Sidrap yang berlaku selama lima tahun ke depan adalah, Ketua A.M. Yusuf Ruby SE, Wakil Ketua Mukti Makmur SH, Sekretaris Ir H. Hasbullah Ramli, Wakil Sekretaris Darwis Pantong, Bendahara H.M. Suyuti Tamrin SE, MM, Wakil Bendahara Dr Darnawati S.Pd, M.Pd dan A.M. Yusril Ruby serta sejumlah ketua bidang dan para anggotanya.

Selain Sekda Basra, kegiatan pelantikan dan pengukuhan ISMI Sidrap ini juga dihadiri para perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, Kepala Kantor Kementerian Agama diwakili, H. Sairing Daud, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Sidrap, Hj. Indah Said Roem, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sidrap, H. Irsul, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Muhammad Yusuf DM dan sejumlah pimpinan organisasi serta undangan lainnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang

17 Mei 2024 - 16:20 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

13 Mei 2024 - 22:43 WITA

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024 - 20:45 WITA

Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

13 Mei 2024 - 13:37 WITA

Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana

13 Mei 2024 - 11:45 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.