AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap mulai menertibkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Sidrap, Selasa, 7 November 2023.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP diback up oleh petugas keamanan dari TNI-Polri, serta dipantau langsung oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam).
Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin mengatakan penertiban APK yang dilakukan tersebut mengingat masa tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.
“Untuk larangan kampanye itu mulai 4 hingga 27 November 2023. Itu setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD pemilu 2024. Jadi sekarang Satpol PP turun tertibkan APK,” ucapnya.
Untuk jadwal penertiban yakni mulai 7 hingga 9 November 2023 yang dilaksanakan di 11 Kecamatan di Kabupaten Sidrap.
Pada 7 November 2023, penertiban dilakukan di kecamatan Maritenggae, Watang Sidenreng, Watang Pulu, Pitu Riase.
Kemudian pada 8 November 2023, penerbitan di kecamatan Kulo, Baranti, Panca Rijang. Selanjutnya pada 9 November di Kecamatan Panca Lautang, Tellu Limpoe, Pitu Riawa, dan Dua Pitue.
Sebelumnya, para peserta pemilu telah diberikan kesempatan untuk menertibkan sendiri APK dan BK mulai 4 hingga 6 November 2023. (asp)