Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

Ajatappareng · 27 Nov 2023 11:56 WITA ·

Warga Sempang Harap Pemekaran Desa Dapat Terealisasi


 Warga Sempang Harap Pemekaran Desa Dapat Terealisasi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Rapat evaluasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Pinrang tentang Desa Persiapan Desa Sempang pemekaran Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulsel, digelar di SDN 126 Sempang Bara, Senin (27/11/2023)

Hadir pada acara tersebut Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pinrang Andi Nurdin, Kabid Pemerintahan Desa Iwan Bahfian, Kepala Desa (Kades) Mattiro Ade, Rustam Sali dan Ketua BPD A. Agussenge Petta Baso.

Menurut Sekdis PMD, Andi Nurdin, pada acara yang juga dihadiri Kepala Inspektorat H. Muh. Aswin, Kadis Dukcapik Andi Askari bahwa, tujuan pemekaran desa, untuk mempercepat pelayanan dan percepatan pembangunan Infrastruktur.

Kami mengharapkan tim tidak hanya melihat administrasi, tapi betul betul dikaji untuk kelayakan pemekaran, dan dalam waktu dekat kami akan menghadap ke Dinas PMD Provinsi untuk membicarakan percepatan pemekaran desa Mattiro Ade menjadi dua desa.” terangnya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang, Andi Askari, kepada warga agar melaporkan data kependudukannya.

“Untuk data kependudukan kami harap agar dilaporkan untuk memutakhirkan data yang ada, karena salah satu syarat pemekaran adalah jumlah penduduk atau jumlah KK yang harus di penuhi dan melihat jumlah KK yang ada di Mattiro Ade memang sudah memenuhi syarat untuk di mekarkan,” ungkap Andi Askari.

Sementara Inspektur Pinrang H. Muh. Aswin mengingatkan terkait batas wilayah, agar di kemudian hari tidak menjadi pemicu perpecahan dan berharap status tanah yang akan di jadikan Kantor desa di perjelas statusnya.

“Dengan adanya dokumen pendukung, untuk mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, ucap H.Aswin mengingatkan.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Camat Patampanua diwaliki Sekretaris Camat Andi Kiki Athatifah, Kapolsek Patampanua IPTU Sukri, Babinsa dan Bhabinkantibmas, Para Kepala Dusun se-Desa Mattiro Ade, Tim Pemekaran, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat, pemuda se-Desa Mattiro Ade

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang

17 Mei 2024 - 16:20 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

13 Mei 2024 - 22:43 WITA

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024 - 20:45 WITA

Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

13 Mei 2024 - 13:37 WITA

Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana

13 Mei 2024 - 11:45 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.