Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

Ajatappareng · 22 Agu 2023 10:21 WITA ·

Pemkot Parepare Serahkan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2023


 Pemkot Parepare Serahkan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2023 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — DPRD Parepare menggelar Rapat Paripurna terkait Penyerahan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2023, yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare, Selasa, 22 Agustus 2023.

Hadir, Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir beserta pimpinan DPRD Parepare, Tamsing Hamid dan M. Rahmat Syam, serta Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.

Taufan Pawe mengatakan, proses penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Kota Parepare Tahun Anggaran 2023 yang didasarkan pada Pasal 310 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, bahwa Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS Perubahan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Dan selanjutnya KUA dan PPAS Perubahan yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023.

Dan hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPJMD Kota Parepare Tahun 2018–2023,” katanya.

Taufan Pawe menjelaskan, selanjutnya adapun Dasar Perubahan APBD sesuai Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; keadaan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.

Melalui kesempatan ini saya mengajak kepada kita semua, mari kita melakukan pembahasan rancangan KUA-PPAS ini berdasarkan mekanisme yang ada, dan harapan kami mudah-mudahan pembahasan rancangan KUA-PPAS ini dapat kita tuntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.

“Saya percaya bahwa pembahasan rancangan KUA-PPAS ini akan berjalan lancar jika semua pihak senantiasa menjaga kedisiplinan, khususnya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan para Kepala SKPD serta stakeholder terkait,” jelasnya.

Karena itu, Wali kota mengingatkan kepada pimpinan SKPD agar senantiasa mempersiapkan diri dan tidak meninggalkan Kota Parepare khususnya selama pembahasan Rancangan KUA-PPAS ini.

“Karena sewaktu-waktu Saudara bisa diundang oleh Bapak Ibu Anggota Dewan untuk membahas hal-hal yang bersifat teknis meskipun tidak terjadwal dalam agenda pembahasan, kecuali karena sebuah alasan yang sangat mendesak dan penting, itupun atas persetujuan langsung Wali Kota Parepare,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang

17 Mei 2024 - 16:20 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

13 Mei 2024 - 22:43 WITA

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024 - 20:45 WITA

Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

13 Mei 2024 - 13:37 WITA

Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana

13 Mei 2024 - 11:45 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.