Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

Ajatappareng · 4 Sep 2023 09:28 WITA ·

DPRD Tetapkan Tiga Nama Calon Pj Wali Kota Parepare untuk Diusul ke Kemendagri


 DPRD Tetapkan Tiga Nama Calon Pj Wali Kota Parepare untuk Diusul ke Kemendagri Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare telah memfinalkan tiga nama yang diusul menjadi Calon Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare.

Tiga nama itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Parepare, Senin (4/9/2023). Tiga nama dimaksud adalah Muhammad Hatta yang saat ini menjabat Direktur Alsintan Kementerian Pertanian RI, Muh Husni Syam, Inspektur Kota Parepare merangkap Pj Sekda Parepare, dan dr Renny Anggraeny Sari, Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare.

Selanjutnya, tiga nama usulan DPRD Parepare itu dikirim ke Kemendagri. Selain DPRD Parepare, Pemprov Sulsel dan Kemendagri juga memiliki kewenangan mengusulkan masing-masing tiga nama, sehingga total maksimal sembilan nama yang bisa diusulkan. Sembilan nama ini kemudian diproses melalui Tim Penilai Akhir (TPA), yang selanjutnya menetapkan satu nama Pj Wali Kota Parepare.

Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, tiga nama yang diusulkan merupakan legitimasi DPRD, karena daerah dalam hal ini DPRD diberi kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk mengusulkan Calon Pj Wali Kota atau Bupati.

Pj Wali Kota Parepare akan menjabat selama sekitar satu tahun atau hingga selesainya Pilkada serentak pada 27 November 2024. Namun dengan catatan, setiap tiga bulan dievaluasi oleh Kemendagri.

“Kenapa perlu legitimasi DPRD, karena Pj Wali Kota ini akan menjabat cukup lama sekitar satu tahun. Jadi akan banyak berinteraksi dengan DPRD khususnya dalam hal produk-produk legislasi seperti APBD dan lainnya,” kata Rahmat Sjamsu Alam (RSA).

RSA mengemukakan, setelah ketiga nama itu ditetapkan di DPRD, selanjutnya DPRD yang akan mengantar langsung ke Kemendagri.

“Kami bersama seluruh Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi akan bersama-sama mengantar tiga nama itu ke Kementerian Dalam Negeri. Rencananya kita akan antar pada hari Rabu, 6 September 2023, untuk tahapan selanjutnya kita serahkan kepada Kemendagri,” ungkap RSA yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Parepare. (*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang

17 Mei 2024 - 16:20 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

13 Mei 2024 - 22:43 WITA

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024 - 20:45 WITA

Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

13 Mei 2024 - 13:37 WITA

Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana

13 Mei 2024 - 11:45 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.