Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 4 Sep 2023 09:28 WITA ·

DPRD Tetapkan Tiga Nama Calon Pj Wali Kota Parepare untuk Diusul ke Kemendagri


 DPRD Tetapkan Tiga Nama Calon Pj Wali Kota Parepare untuk Diusul ke Kemendagri Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare telah memfinalkan tiga nama yang diusul menjadi Calon Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare.

Tiga nama itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Parepare, Senin (4/9/2023). Tiga nama dimaksud adalah Muhammad Hatta yang saat ini menjabat Direktur Alsintan Kementerian Pertanian RI, Muh Husni Syam, Inspektur Kota Parepare merangkap Pj Sekda Parepare, dan dr Renny Anggraeny Sari, Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare.

Selanjutnya, tiga nama usulan DPRD Parepare itu dikirim ke Kemendagri. Selain DPRD Parepare, Pemprov Sulsel dan Kemendagri juga memiliki kewenangan mengusulkan masing-masing tiga nama, sehingga total maksimal sembilan nama yang bisa diusulkan. Sembilan nama ini kemudian diproses melalui Tim Penilai Akhir (TPA), yang selanjutnya menetapkan satu nama Pj Wali Kota Parepare.

Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, tiga nama yang diusulkan merupakan legitimasi DPRD, karena daerah dalam hal ini DPRD diberi kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk mengusulkan Calon Pj Wali Kota atau Bupati.

Pj Wali Kota Parepare akan menjabat selama sekitar satu tahun atau hingga selesainya Pilkada serentak pada 27 November 2024. Namun dengan catatan, setiap tiga bulan dievaluasi oleh Kemendagri.

“Kenapa perlu legitimasi DPRD, karena Pj Wali Kota ini akan menjabat cukup lama sekitar satu tahun. Jadi akan banyak berinteraksi dengan DPRD khususnya dalam hal produk-produk legislasi seperti APBD dan lainnya,” kata Rahmat Sjamsu Alam (RSA).

RSA mengemukakan, setelah ketiga nama itu ditetapkan di DPRD, selanjutnya DPRD yang akan mengantar langsung ke Kemendagri.

“Kami bersama seluruh Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi akan bersama-sama mengantar tiga nama itu ke Kementerian Dalam Negeri. Rencananya kita akan antar pada hari Rabu, 6 September 2023, untuk tahapan selanjutnya kita serahkan kepada Kemendagri,” ungkap RSA yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Parepare. (*)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.