Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Eksklusif · 18 Des 2023 12:33 WITA ·

Kampanye di Media Massa Diatur, Mulai 21 Januari 2024


 Kampanye di Media Massa Diatur, Mulai 21 Januari 2024 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bawaslu Sidrap mengeluarkan Imbauan kepada Peserta Pemilu dan Media Massa untuk tidak melakukan memasang iklan kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Daring dan Internet.

Himbauan ini dikeluarkan dalam rangka menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu tahun 2024.

Anggota Bawaslu Sidrap, Devisi hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat, Humas dan Hubal, Asmawati Salam menegaskan kepada seluruh Peserta Pemilu dan Media Massa untuk taat pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Khususnya pada Pasal 27 yang menyatakan bahwa kampanye dengan metode pemasangan iklan di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Daring dan Internet baru bisa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Jika hal di abaikan maka ini dianggap sebagai pelanggaran kampanye diluar jadwal dan sanksinya Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Untuk jadwal kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring itu sudah ditentukan waktunya yaitu selama 21 hari dimulai dari tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari 2024. (asp)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

ULP Tanru Tedong Laporkan Kendala Pemulihan Aliran Listrik di Lokasi Banjir Bandang

10 Mei 2024 - 01:25 WITA

Fraksi NasDem Desak Pemkab Sidrap Gunakan Dana tak Terduga Pulihkan 3 Kecamatan Pasca Banjir

9 Mei 2024 - 13:52 WITA

Syaharuddin Alrif Bersama Demokrat dan PKB Sulsel Perkuat Kerjasama Koalisi Pilkada 2024

8 Mei 2024 - 10:56 WITA

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.