Menu

Mode Gelap
Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

Eksklusif · 21 Des 2023 10:46 WITA ·

Polres Sidrap Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Petasan


 Polres Sidrap Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Petasan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satreskrim Polres Sidrap mengamankan ratusan Minuman Keras (Miras) dan petasan menjelang Natal dan Tahun Baru 2024 dari berbagai tempat.

Miras tersebut terdiri dari 24 botol merk Prost, 12 Angker, 12 Wishky Karate, 17 Anggur Merah, 2 Lapvor, 4 botol angker, 23Fried Ship, 27 Singa Raja.

Kemudian 1 botol merk Api, 1 Guinnes, 3 Layor, 5 Bir Bintang, 4 Anggur Hitam, 1 Anggur Cap Tua, 1 dos Bir Bintang, 1 dos Anggur Putih, dan 150 liter Ballo.

Ratusan botol miras dan kembang api yang diamankan langsung di musnahkan di halaman Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, No 1 Pangkajene, Maritengngae, Kamis, (21/12/2023).

Miras dan kembang api dimusnahkan dengan cara digilas dengan grader.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan bahwa ratusan botol miras dan petasan disita dari berbagai lokasi dengan 13 tersangka.

“Tersangka terancam pasal 300 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara JO Perda Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Larangan Peredaran Miras,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jangan Percaya Aplikasi ‘Xendit’, Fix Murni Penipuan

13 Mei 2024 - 23:51 WITA

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

13 Mei 2024 - 22:43 WITA

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024 - 20:45 WITA

Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius

13 Mei 2024 - 20:34 WITA

Kembali Daftar di PPP dan Perindo, Bukti Syahar ingin ‘Menang Bersama’ di Pilkada Sidrap

13 Mei 2024 - 20:05 WITA

Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

13 Mei 2024 - 13:37 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.