Menu

Mode Gelap
Bripda La Majeng Sabet Juara 1 Kejuaraan Inkanas Sulsel Seri 1 2025 433 Jamaah Umroh JRW akan Berangkat ke Tanah Suci KGBN Enrekang Sukses Gelar Temu Pendidik Nusantara Bantuan Pangan, 322 Ton Beras untuk 16 Ribu Warga Sidrap Sasar Sekolah Terpencil, Dinas Perpustakaan ‘Bikin Senyum’ Siswa di Pitu Riase

Ajatappareng · 26 Feb 2024 15:22 WITA ·

Didampingi Pesilat, Keluarga Acok Permana, Guru yang Tewas Dibacok Datangi Polres Sidrap


 Didampingi Pesilat, Keluarga Acok Permana, Guru yang Tewas Dibacok Datangi Polres Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ikatan Pencak Silat Indonesia Cabang Sidrap, dan Seluruh perguruan Pencak Silat se-Ajatappareng, OKP di Kab. Sidrap dan keluarga Korban yang tergabung dalam Aliansi Bersatu melakukan unjukrasa di Mapolres Sidrap, Senin, (26/12/2024).

Aliansi bersatu unjukrasa dalam menuntut kasus pembunuhan yang menimpa almarhum Acok Permana  Putra mendapat perhatian serius dari penyidik Polres Sidrap.

Keluarga Korban, Sahril mengaku,  melakukam unjukrasa karena merasa dalam proses dan penanganan kasus beserta info yang beredar, banyak kejanggalan dalam proses hukum para pelaku.

Olehnya itu, lanjut Sahril, ia meminta penyidik Polres Sidrap agar mau menerima dan memdengar tuntutan keluarga dan kerabat korban.

“Kami menduga pelaku pembunuhan lebih dari 1 orang. Makanya, kami minta pihak kepolisian agar memanggil dan memeriksa ke 3 orang yang kami duga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, keluarga dan kerabat korban juga minta agar kiranya memproses pelaku yang dikaitkan dengan kasus hukum yang pertama (Residivis).

Sahril manambahkan pihak penegak hukum untuk konsisten menerapkan pelaku terancam Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana. Ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Aliansi bersatu yang didampingi sejumlah perguruan silat se Ajatappareng menuntut aparat kepolisian agar profesional bekerja dalam menangani kasus tersebut serta transparan dalam proses penegakan hukum.

“Apabila ada salah satu dari oknum kepolisian yang mencoba untuk bermanufer dengan pihak pelaku, maka kami akan bertindak lebih tegas dan keras,” ucap Sahril dalam orasinya didepan Mabes Polres Sidrap.

Sementara Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma kepada media, menjelaskan bahwa, unjukrasa yang dilakukan Aliansi Bersatu semata-mata ingin tahu perkembangan proses hukum terhadap penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Sebagai pihak penegak hukum saat ini kami masih mendalami dan masih melakukan penyidikan lebih dalam terhadap tuntutan yang disampaikan oleh pihak korban,” dalihnya.

Diberitakan sebelumnya, insiden berdarah tersebut terjadi di Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap pada Senin (29/1). Pelaku menganiaya korban yang juga merupakan staf pengajar karena kesalahpahaman dan dalam kondisi mabuk.

“Pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa parang dan korban hendak kabur dengan masuk ke dalam kamar tetapi tetap dikejar oleh pelaku,” jelasnya.

Pelaku lantas melakukan penganiayaan terhadap korban memakai parang. Korban pun tidak berdaya melawan pelaku yang memakai senjata tajam.

“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku hendak meninggalkan TKP namun di depan rumah korban, pelaku bertemu temannya dan disarankan menyerahkan diri ke polisi. Pelaku kemudian menyerahkan diri setelah melakukan perbuatannya itu,” tutup Kompol Ahmad Rosma. (asp)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Nurkanaah Buka Turnamen Sepak Takraw Bupati Cup 2025

20 Juli 2025 - 21:46 WITA

Umrah Akbar JRW 2025: Kolaborasi Hebat, Layanan Mantap, Jamaah Puas

20 Juli 2025 - 21:41 WITA

Sinergi Ashesi dan Lurah Arawa, Jalan Berlubang Kini Mulai Diperbaiki

20 Juli 2025 - 15:45 WITA

Bripda La Majeng Sabet Juara 1 Kejuaraan Inkanas Sulsel Seri 1 2025

20 Juli 2025 - 15:37 WITA

Ketua Yayasan Minta Penyerobot Kembalikan Tanah Pondok Pesantren As’adiyah: “Jangan Rampas Hak Pesantren

20 Juli 2025 - 12:18 WITA

433 Jamaah Umroh JRW akan Berangkat ke Tanah Suci

20 Juli 2025 - 12:01 WITA

Trending di Ajatappareng