Menu

Mode Gelap
Pinrang Juara Umum STQH XXIII, Sidrap dan Enrekang Masuk 10 Besar Tim Gabungan Pemkab Sidrap Razia Rumah Kost Didemo Mahasiswa Soal THM, Begini Reaksi DPRD Sidrap Taufan Pawe Kunjungan ke Barru, Bahas Dana Transfer Daerah Indonesia – Yordania Kerjasama Sektor Pertanian, 7 Point Disepakati

Fokus · 6 Mar 2024 16:22 WIB ·

Terdakwa Korupsi BPNT Rp13,9 M di Takalar Dituntut 10 Tahun Penjara


 Terdakwa Korupsi BPNT Rp13,9 M di Takalar Dituntut 10 Tahun Penjara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Terdakwa kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembakosenilai 13,9 Miliar, di Kabupaten Takalar 2019-2020 dituntut kurungan penjara selama 10 tahun.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebutkan, terdapat enam orang terdakwa dalam kasus korupsi tersebut. Diantaranya, Zainuddin, Restu Yusuf, Abd Rahim, Riswanda, Albar Arif,  dan Mansur.

Program yang sumber dananya dari APBN Kementerian Sosial RI di Kabupaten Takalar 2019-2020 itu, dikoordinir oleh terdakwa Zainuddin.

“Terdakwa ini yang menentukan kualitas dan harga bahan pangan bekerjasama terdakwa lain supplier UD 38 Mansur membuat e-Warong,” ucapnya.

Akibatnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil dari pada yang seharusnya dan terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan yang dilarang dalam pedoman umum program tersebut.

“Jadi selama dua tahun berturut-turut kerugian negara akibat ulah para terdakwa  mencapai Rp13,9 Miliar,” ucap Soetarmi.

Dia menjelaskan bahwa untuk terdakwa Zainuddin dituntut 10 tahun 6 bulan perjara dikurangi masa tahanan serta denda Rp500 juta. Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum mengganti uang negara sebesar Rp710 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu sebulan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana penjara 5 tahun 3 bulan.

Sementara terdakwa Albar Arief dituntut pidana 10 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu juga diwajibkan bayar uang pengganti kepada negara Rp5,8 miliar.

Terdakwa Abd Rahim dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta. Selain itu, juga harus membayar uang pengganti kepada negara Rp71 juta.

Terdakwa Mansur dituntut 10 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta. Juga diwajibkan bayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5,1 Miliar.

Selanjutnya, terdakwa Restu Yusuf dituntut 7 tahun 6 bulan denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2 miliar.

Terdakwa Riswanda dituntut 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp500 juta dan diwajibkan juga membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp40 juta.

Sementara itu, Majelis Hakim PN Tipikor Makassar memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu 13 Maret 2024. (sp)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sirkuit Puncak Mario Kembali Hidupkan Gairah Otomotif Lewat SCR dan SSCP 2025

20 April 2025 - 13:24 WIB

CFD Sidrap Kembali Meriah, Warga Antusias Ikuti Olahraga dan Layanan Kesehatan Gratis

20 April 2025 - 13:15 WIB

Pinrang Juara Umum STQH XXIII, Sidrap dan Enrekang Masuk 10 Besar

20 April 2025 - 13:12 WIB

Prodi Agribisnis Jadi Pilihan Strategis, Alumni UMS Rappang Lanjut Studi S2 di Unismuh Makassar

20 April 2025 - 13:04 WIB

Pinrang Raih Juara Umum (STQH) ke-XXIII tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

20 April 2025 - 12:49 WIB

Dr. Bunyamin M. Yapid Beri Bimbingan Manasik Haji di Kampar: Doakan Haji Tahun Ini Sukses

20 April 2025 - 11:34 WIB

Trending di Fokus