Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Fokus · 6 Mar 2024 16:22 WITA ·

Terdakwa Korupsi BPNT Rp13,9 M di Takalar Dituntut 10 Tahun Penjara


 Terdakwa Korupsi BPNT Rp13,9 M di Takalar Dituntut 10 Tahun Penjara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Terdakwa kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembakosenilai 13,9 Miliar, di Kabupaten Takalar 2019-2020 dituntut kurungan penjara selama 10 tahun.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebutkan, terdapat enam orang terdakwa dalam kasus korupsi tersebut. Diantaranya, Zainuddin, Restu Yusuf, Abd Rahim, Riswanda, Albar Arif,  dan Mansur.

Program yang sumber dananya dari APBN Kementerian Sosial RI di Kabupaten Takalar 2019-2020 itu, dikoordinir oleh terdakwa Zainuddin.

“Terdakwa ini yang menentukan kualitas dan harga bahan pangan bekerjasama terdakwa lain supplier UD 38 Mansur membuat e-Warong,” ucapnya.

Akibatnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil dari pada yang seharusnya dan terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan yang dilarang dalam pedoman umum program tersebut.

“Jadi selama dua tahun berturut-turut kerugian negara akibat ulah para terdakwa  mencapai Rp13,9 Miliar,” ucap Soetarmi.

Dia menjelaskan bahwa untuk terdakwa Zainuddin dituntut 10 tahun 6 bulan perjara dikurangi masa tahanan serta denda Rp500 juta. Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum mengganti uang negara sebesar Rp710 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu sebulan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana penjara 5 tahun 3 bulan.

Sementara terdakwa Albar Arief dituntut pidana 10 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu juga diwajibkan bayar uang pengganti kepada negara Rp5,8 miliar.

Terdakwa Abd Rahim dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta. Selain itu, juga harus membayar uang pengganti kepada negara Rp71 juta.

Terdakwa Mansur dituntut 10 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta. Juga diwajibkan bayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5,1 Miliar.

Selanjutnya, terdakwa Restu Yusuf dituntut 7 tahun 6 bulan denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2 miliar.

Terdakwa Riswanda dituntut 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp500 juta dan diwajibkan juga membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp40 juta.

Sementara itu, Majelis Hakim PN Tipikor Makassar memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu 13 Maret 2024. (sp)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.