Menu

Mode Gelap
Dari 40 Terduga, Polda Sulsel sudah Temukan 3 Pelaku Terindikasi Terlibat Penipuan Online Ini Alasan Pihak Kampus tak Pecat Dosen yang Diduga Lakukan Asusila Puluhan Mahasiswa UNISAN Demo, Tuntut Pelaku Asusila Dipecat Universitas Ichsan Sidrap Nonaktifkan Sementata 2 Dosen Bermasalah Viral, Pria di Baranti Diduga ODGJ Masuk Indomaret dan Minta Uang

Eksklusif · 13 Agu 2024 19:20 WIB ·

Oknum Pengacara di Sidrap Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara


 Oknum Pengacara di Sidrap Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Oknum pengacara di Kabupaten Sidrap terlibat kasus penipuan jual beli tanah hingga akhirnya di vonis bersalah 2 tahun 6 bulan penjara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Sidrap, Muhammad Ridwan kepada media saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Agustus 2024.

“Yah, oknum atas nama Sari Juwita Mustafa alias Ita telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap,” ucapnya.

Dikatakannya bahwa vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidrap satu tahun. Terpidana secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 378 KUHP.

Dikatakannya, bahwa terpidana melakukan penipuan jual beli tanah terhadap korban Nyamin dengan harga Rp80 juta ukuran 8 kali 10 meter di jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan Maritengngae, Sidrap pada 2023 lalu.

Padahal tanah dengan objek yang sama tersebut, sebelumnya juga perna dijual kepada Sulolipu pada tahun 2020 dengan harga Rp60 juta.

Sehingga korban Nyamin merasa ditipu dan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib karena sertifikat tanah yang dibelinya dari terpidana belum ada.

“Itu awalnya, korban merasa ditipu hingga melapor karena dia telah kantor kelurahan untuk menanyakan surat-suratnya, namun pihak kelurahan mengaku tidak pernah diajukan,” ucapnya.

Bahkan, pihak pemerintah setempat mengaku kepada korban jika objek tanah tersebut bukan lagi milik terpidana sebab sudah dijual pada 2020 lalu ke Sulolipu. (asp)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari 40 Terduga, Polda Sulsel sudah Temukan 3 Pelaku Terindikasi Terlibat Penipuan Online

26 April 2025 - 14:10 WIB

Fatmawati Rusdi Dukung Percepatan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Semua Desa

26 April 2025 - 13:07 WIB

Waspada! BRI Sidrap Tegaskan Undian Berhadiah Alphard hingga BMW Adalah Hoaks

26 April 2025 - 09:23 WIB

Akademisi; Tidak Dibenarkan, Tangkap Dulu baru Cari Korban

26 April 2025 - 09:16 WIB

Ganggawa Fishing Tournament, Ajang Silaturahmi dan Promosi Wisata di Sidrap

26 April 2025 - 07:12 WIB

Ini Alasan Pihak Kampus tak Pecat Dosen yang Diduga Lakukan Asusila

26 April 2025 - 06:09 WIB

Trending di Ajatappareng