Menu

Mode Gelap
Bupati Lantik 4 Pejabat Definitif, Plt Diskop UMKM dan Plh Dinkes Kepala BNNK Sidrap Beri Materi Cerdas Tanpa Narkoba di PKKMB Unisan Sidrap Teknologi Bertemu Tradisi, Brigade Pangan Meriahkan Karnaval Alsintan Dirintis Bupati, Jalan Desa Lombok ke Dengeng-dengeng Diresmikan Kapolda Di Pangkep, Ketua PSI Sulsel Muammar Gandi Yakin Menang Besar di Pemilu 2029

Eksklusif · 13 Agu 2024 19:20 WITA ·

Oknum Pengacara di Sidrap Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara


 Oknum Pengacara di Sidrap Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Oknum pengacara di Kabupaten Sidrap terlibat kasus penipuan jual beli tanah hingga akhirnya di vonis bersalah 2 tahun 6 bulan penjara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Sidrap, Muhammad Ridwan kepada media saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Agustus 2024.

“Yah, oknum atas nama Sari Juwita Mustafa alias Ita telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap,” ucapnya.

Dikatakannya bahwa vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidrap satu tahun. Terpidana secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 378 KUHP.

Dikatakannya, bahwa terpidana melakukan penipuan jual beli tanah terhadap korban Nyamin dengan harga Rp80 juta ukuran 8 kali 10 meter di jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan Maritengngae, Sidrap pada 2023 lalu.

Padahal tanah dengan objek yang sama tersebut, sebelumnya juga perna dijual kepada Sulolipu pada tahun 2020 dengan harga Rp60 juta.

Sehingga korban Nyamin merasa ditipu dan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib karena sertifikat tanah yang dibelinya dari terpidana belum ada.

“Itu awalnya, korban merasa ditipu hingga melapor karena dia telah kantor kelurahan untuk menanyakan surat-suratnya, namun pihak kelurahan mengaku tidak pernah diajukan,” ucapnya.

Bahkan, pihak pemerintah setempat mengaku kepada korban jika objek tanah tersebut bukan lagi milik terpidana sebab sudah dijual pada 2020 lalu ke Sulolipu. (asp)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Sidrap Siapkan UMKM Tampil di Apkasi Otonomi Expo 2025

27 Agustus 2025 - 12:46 WITA

Bupati Sidrap Pimpin Rapat Komisi Irigasi, Bahas Pemanfaatan Air Danau Sidenreng

27 Agustus 2025 - 09:14 WITA

Sidrap Siap Bersinergi Dukung Eliminasi TBC Nasional

26 Agustus 2025 - 17:53 WITA

Bupati Lantik 4 Pejabat Definitif, Plt Diskop UMKM dan Plh Dinkes

26 Agustus 2025 - 14:34 WITA

Kepala BNNK Sidrap Beri Materi Cerdas Tanpa Narkoba di PKKMB Unisan Sidrap

26 Agustus 2025 - 10:49 WITA

Karnaval Alsintan Meriahkan HUT ke-80 RI di Sidrap

25 Agustus 2025 - 14:21 WITA

Trending di Fokus