Menu

Mode Gelap
Rekruitmen 35.476 Pegawai KMP Dibuka, Yang Lolos Berstatus Pegawai BUMN Ikut Rakornas, Sekda Sidrap: Fokus Kita Pajak dan Retribusi lebih Efektif Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru Breaking News! Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Rusak Berat, DPRD Sidrap Prihatin Kondisi Sidrap Centre di Makassar

Eksklusif · 13 Agu 2024 19:20 WITA ·

Oknum Pengacara di Sidrap Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara


 Oknum Pengacara di Sidrap Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Oknum pengacara di Kabupaten Sidrap terlibat kasus penipuan jual beli tanah hingga akhirnya di vonis bersalah 2 tahun 6 bulan penjara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Sidrap, Muhammad Ridwan kepada media saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Agustus 2024.

“Yah, oknum atas nama Sari Juwita Mustafa alias Ita telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap,” ucapnya.

Dikatakannya bahwa vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidrap satu tahun. Terpidana secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 378 KUHP.

Dikatakannya, bahwa terpidana melakukan penipuan jual beli tanah terhadap korban Nyamin dengan harga Rp80 juta ukuran 8 kali 10 meter di jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan Maritengngae, Sidrap pada 2023 lalu.

Padahal tanah dengan objek yang sama tersebut, sebelumnya juga perna dijual kepada Sulolipu pada tahun 2020 dengan harga Rp60 juta.

Sehingga korban Nyamin merasa ditipu dan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib karena sertifikat tanah yang dibelinya dari terpidana belum ada.

“Itu awalnya, korban merasa ditipu hingga melapor karena dia telah kantor kelurahan untuk menanyakan surat-suratnya, namun pihak kelurahan mengaku tidak pernah diajukan,” ucapnya.

Bahkan, pihak pemerintah setempat mengaku kepada korban jika objek tanah tersebut bukan lagi milik terpidana sebab sudah dijual pada 2020 lalu ke Sulolipu. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rekruitmen 35.476 Pegawai KMP Dibuka, Yang Lolos Berstatus Pegawai BUMN

16 April 2026 - 15:38 WITA

Ikut Rakornas, Sekda Sidrap: Fokus Kita Pajak dan Retribusi lebih Efektif

16 April 2026 - 15:28 WITA

Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

16 April 2026 - 15:19 WITA

Breaking News! Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI

16 April 2026 - 15:14 WITA

Sinkronisasi RKO, Dinkes Sidrap Tingkatkan Akurasi Perencanaan Obat

16 April 2026 - 12:38 WITA

Menag Prof. Nasaruddin Umar Hadiri Silaturahmi Nasional Ormas Islam dan Halal Bihalal MUI

16 April 2026 - 09:29 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.