Menu

Mode Gelap
Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang Warning ASN Terlibat Politik, H Ruslan: Hati-hati, Ada Aturan Mengikat ASN Gantikan Yusuf DM, Andi Bahari Parawansa Jabat Plh Sekda Sidrap Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang

Eksklusif · 13 Agu 2024 19:20 WITA ·

Oknum Pengacara di Sidrap Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara


 Oknum Pengacara di Sidrap Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Oknum pengacara di Kabupaten Sidrap terlibat kasus penipuan jual beli tanah hingga akhirnya di vonis bersalah 2 tahun 6 bulan penjara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Sidrap, Muhammad Ridwan kepada media saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Agustus 2024.

“Yah, oknum atas nama Sari Juwita Mustafa alias Ita telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap,” ucapnya.

Dikatakannya bahwa vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidrap satu tahun. Terpidana secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 378 KUHP.

Dikatakannya, bahwa terpidana melakukan penipuan jual beli tanah terhadap korban Nyamin dengan harga Rp80 juta ukuran 8 kali 10 meter di jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan Maritengngae, Sidrap pada 2023 lalu.

Padahal tanah dengan objek yang sama tersebut, sebelumnya juga perna dijual kepada Sulolipu pada tahun 2020 dengan harga Rp60 juta.

Sehingga korban Nyamin merasa ditipu dan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib karena sertifikat tanah yang dibelinya dari terpidana belum ada.

“Itu awalnya, korban merasa ditipu hingga melapor karena dia telah kantor kelurahan untuk menanyakan surat-suratnya, namun pihak kelurahan mengaku tidak pernah diajukan,” ucapnya.

Bahkan, pihak pemerintah setempat mengaku kepada korban jika objek tanah tersebut bukan lagi milik terpidana sebab sudah dijual pada 2020 lalu ke Sulolipu. (asp)

Visited 37 times, 2 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

KPU Sidrap Ajak Pemilih Pemula Lewat Debat Pilkada

9 September 2024 - 13:02 WITA

Tokoh Masyarakat Towani Tolotang Solid Dukung SAR-Kanaah

7 September 2024 - 20:34 WITA

K3S Baranti Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada 2024

7 September 2024 - 16:15 WITA

Pj Bupati Pinrang Kunjungi RPH, Guna Pastikan Daging Sehat dan Aman

6 September 2024 - 15:59 WITA

Dua Komunitas di Watang Pulu Deklarasi Dukung SAR-Kanaah

6 September 2024 - 02:07 WITA

Deklarasi Panreng bersatu, Menangkan SAR-Kanaah di Pilkada Sidrap

5 September 2024 - 00:08 WITA

Trending di Eksklusif