Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Fokus · 25 Agu 2024 17:40 WITA ·

Bawaslu Sidrap Tegaskan ASN dan Aparatur Desa Dilarang Terlibat Politik Praktis


 Bawaslu Sidrap Tegaskan ASN dan Aparatur Desa Dilarang Terlibat Politik Praktis Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap kembali menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa dilarang keras terlibat dalam politik praktis, terutama menjelang Pemilihan Serentak tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Asmawati mengingatkan bahwa netralitas ASN dan aparatur desa, yang meliputi kepala desa, sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, merupakan kunci dalam memastikan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Ia menekankan pentingnya menjaga jarak dari pengaruh dan kepentingan kelompok tertentu yang dapat merusak prinsip netralitas.

Dalam upaya menjaga netralitas ini, Bawaslu Sidrap telah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh Pejabat pemerintahan, termasuk TNI/Polri dan perangkat desa di wilayah Sidrap. Surat tersebut berisi beberapa poin penting, seperti larangan bagi ASN dan aparatur desa untuk berpihak pada salah satu calon bupati dan wakil bupati. Mereka juga diinstruksikan untuk tidak menghadiri kampanye atau mengajak masyarakat mendukung calon tertentu.

Asmawati mengungkapkan bahwa potensi pelanggaran dalam pemilihan sangat tinggi, terutama karena kedekatan geografis dan emosional dengan calon. Oleh karena itu, Bawaslu Sidrap akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. “Jika ada yang ketahuan melanggar, akan kami proses sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Asmawati.

Dengan adanya himbauan ini, Bawaslu Sidrap berharap dapat menjaga netralitas ASN dan aparatur desa demi terciptanya pemilu yang adil dan transparan di Kabupaten Sidrap. (asp)

Visited 19 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Koalisi Kuat di Balik SAR-Kanaah: Partai dan Tokoh Bergandengan Menuju Kemenangan

19 November 2024 - 10:18 WITA

Cawabup Nurkanaah Minta Partai Pengusung dan Relawan Bergerak Massif

18 November 2024 - 19:23 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.