Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Kriminal · 20 Des 2024 14:27 WITA ·

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu


 Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG – Unit Intel Kodim 1419 /Enrekang ringkus S Alias Emang (40), warga Ling Keppe, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang yang menjadi terduga pemakai dan Bandar Narkoba jenis sabu – sabu, Kamis (19/12/2024).

Letkol Inf Augustiar Adinegoro, S. Hub. Int dalam menjelaskan kepada awak media bahwa awal penangkapan terhadap pelaku inisial S, menindak lanjuti laporan Dan unit Intel saat pengecoran pembagunan tempat wudhu Masjid Kodim 1419/Erk yang melibatkan masyarakat sebanyak 13 orang yang dipimpin Bati Intel Dim 1419/Erk selaku panitia masjid, namun dalam kegiatan tersebut melihat kecurigaan 1 orang Masyarakat yang sempat barangnya terjatuh yang dianalisa bahwa barang tersebut barang berupa bungkusan sabu-sabu.

“Menindak lanjuti hal tersebut saya perintahkan unit intel untuk melaksanakan penyelidikan
Sekiyar Pukul 12.40 Wita tersangka ditangkap saat hendak mencari makan di Pertigaan Jl. Industri Kel. Juppandang Kec. Enrekang Kab. Enrekang, yang dipimpin Danpok Bansus Unit Intel Dim 1419/Erk bersama 5 orang dan ditemukan barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu siap edar”. Ungkap Dandim

“Pengeledahan di lanjutakan kerumah tersangaka barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, 5 saset sedang yang berisikan beberapa pipet dan saset kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 20,16 gram, pil koplo 1/2 tablet, 1 alat penghisap sabu (Bong) kaca pireks, 8 buah pipet plastic berwarna ungu yang masih utuh, 1 buah korek api, 1 unit motor honda scoopy (Dp 2709 NQ) beserta kuncinya, 1 buah hp redmi,

“Pelaku dan barang bukti selanjutnya kami serahkan ke polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut”.

Dandim 1419/Enrekang Letkol Inf Augustiar Adinegoro. S. Hub. Int menambahkan “kami Kodim 1419/Enrekang akan terus bekerjasama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan memberantasa peredaran barang terlarang (Narkoba) jelang Natal dan Tahun Baru khususnya di wilayah Kab. Enrekang.(Aci)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi

2 Januari 2025 - 16:16 WITA

Libur Tahun Baru 2025, Bupati Sidrap Tetap Aktif Jalankan Program Sidrap Bersih

1 Januari 2025 - 20:17 WITA

Tahun Baru dan Gaya Baru Pemimpin Sidrap

1 Januari 2025 - 00:59 WITA

Alami Gangguan Mental, Seorang Pria Nekat Naik Ke Atap Rumah Warga

30 Desember 2024 - 19:22 WITA

Masih Soal Gazebo Rujab, Pemkab Sebut bukan Aset

30 Desember 2024 - 18:44 WITA

Libatkan Yon Zipur, Cara Cerdas H Syaharuddin Alrif Perbaiki Jembatan Bulcen

30 Desember 2024 - 16:38 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.