Menu

Mode Gelap
Pinrang Juara Umum STQH XXIII, Sidrap dan Enrekang Masuk 10 Besar Tim Gabungan Pemkab Sidrap Razia Rumah Kost Didemo Mahasiswa Soal THM, Begini Reaksi DPRD Sidrap Taufan Pawe Kunjungan ke Barru, Bahas Dana Transfer Daerah Indonesia – Yordania Kerjasama Sektor Pertanian, 7 Point Disepakati

Kriminal · 20 Des 2024 14:27 WIB ·

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu


 Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG – Unit Intel Kodim 1419 /Enrekang ringkus S Alias Emang (40), warga Ling Keppe, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang yang menjadi terduga pemakai dan Bandar Narkoba jenis sabu – sabu, Kamis (19/12/2024).

Letkol Inf Augustiar Adinegoro, S. Hub. Int dalam menjelaskan kepada awak media bahwa awal penangkapan terhadap pelaku inisial S, menindak lanjuti laporan Dan unit Intel saat pengecoran pembagunan tempat wudhu Masjid Kodim 1419/Erk yang melibatkan masyarakat sebanyak 13 orang yang dipimpin Bati Intel Dim 1419/Erk selaku panitia masjid, namun dalam kegiatan tersebut melihat kecurigaan 1 orang Masyarakat yang sempat barangnya terjatuh yang dianalisa bahwa barang tersebut barang berupa bungkusan sabu-sabu.

“Menindak lanjuti hal tersebut saya perintahkan unit intel untuk melaksanakan penyelidikan
Sekiyar Pukul 12.40 Wita tersangka ditangkap saat hendak mencari makan di Pertigaan Jl. Industri Kel. Juppandang Kec. Enrekang Kab. Enrekang, yang dipimpin Danpok Bansus Unit Intel Dim 1419/Erk bersama 5 orang dan ditemukan barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu siap edar”. Ungkap Dandim

“Pengeledahan di lanjutakan kerumah tersangaka barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, 5 saset sedang yang berisikan beberapa pipet dan saset kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 20,16 gram, pil koplo 1/2 tablet, 1 alat penghisap sabu (Bong) kaca pireks, 8 buah pipet plastic berwarna ungu yang masih utuh, 1 buah korek api, 1 unit motor honda scoopy (Dp 2709 NQ) beserta kuncinya, 1 buah hp redmi,

“Pelaku dan barang bukti selanjutnya kami serahkan ke polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut”.

Dandim 1419/Enrekang Letkol Inf Augustiar Adinegoro. S. Hub. Int menambahkan “kami Kodim 1419/Enrekang akan terus bekerjasama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan memberantasa peredaran barang terlarang (Narkoba) jelang Natal dan Tahun Baru khususnya di wilayah Kab. Enrekang.(Aci)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sirkuit Puncak Mario Kembali Hidupkan Gairah Otomotif Lewat SCR dan SSCP 2025

20 April 2025 - 13:24 WIB

CFD Sidrap Kembali Meriah, Warga Antusias Ikuti Olahraga dan Layanan Kesehatan Gratis

20 April 2025 - 13:15 WIB

Pinrang Juara Umum STQH XXIII, Sidrap dan Enrekang Masuk 10 Besar

20 April 2025 - 13:12 WIB

Prodi Agribisnis Jadi Pilihan Strategis, Alumni UMS Rappang Lanjut Studi S2 di Unismuh Makassar

20 April 2025 - 13:04 WIB

Pinrang Raih Juara Umum (STQH) ke-XXIII tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

20 April 2025 - 12:49 WIB

Dr. Bunyamin M. Yapid Beri Bimbingan Manasik Haji di Kampar: Doakan Haji Tahun Ini Sukses

20 April 2025 - 11:34 WIB

Trending di Fokus