Menu

Mode Gelap
Irigasi jadi Faktor Utama Petani Sidrap Tingkatkan Produktivitas Pertanian Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Ajatappareng · 31 Jan 2025 07:11 WIB ·

Penangkapan Narkoba di Sidrap Diduga Menyimpang, Keluarga Dimintai Uang Tebusan


 Penangkapan Narkoba di Sidrap Diduga Menyimpang, Keluarga Dimintai Uang Tebusan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Operasi penangkapan narkoba yang berlangsung di Desa Ajubissu, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, pada 8 Januari 2025, memicu tanda tanya besar.

Penggerebekan ini dilakukan oleh tim yang mengaku berasal dari Polda Sulsel dan mengamankan empat orang, terdiri dari tiga terduga pengguna narkoba serta seorang pekerja bangunan.

Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu senilai Rp200 ribu, uang tunai Rp6,5 juta, perhiasan emas, serta sebilah badik.

Peristiwa ini sontak menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga yang menyaksikan langsung mengabadikan momen penangkapan dan menyebarkannya ke media sosial.

Namun, kasus ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait prosedur hukum yang diterapkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan penyimpangan dalam operasi tersebut.

Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa keempat orang yang ditangkap tidak dibawa ke kantor polisi, melainkan ke sebuah hotel, sehingga menimbulkan kecurigaan mengenai keabsahan operasi ini.

Selain itu, beredar kabar bahwa keluarga para terduga pelaku diminta menyediakan uang sebesar Rp100 juta sebagai syarat pembebasan mereka.

Salah satu keluarga korban juga mempertanyakan keberadaan uang tunai dan badik yang disita, karena hingga saat ini, hanya perhiasan yang telah dikembalikan.

Kasus ini masih terus berkembang dan menunggu klarifikasi dari pihak berwenang. Publik pun berharap ada transparansi dalam proses hukum demi menegakkan keadilan. (asp)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPD PKS Sidrap Gelar Syukuran dan Konsolidasi, Bupati Terpilih Paparkan Program Prioritas

31 Januari 2025 - 12:53 WIB

Senyum Bahagia Warga Baranti dikunjungi Tim RMS Berbagi

31 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hakim PN Sidrap Jatuhkan Vonis 6 Tahun dan Sita Aset Miliaran Rupiah dalam Kasus TPPU Sobis

31 Januari 2025 - 09:02 WIB

UMS Rappang Percepat Hilirisasi Produk Akademik Melalui Kolaborasi Penta Helix

31 Januari 2025 - 07:30 WIB

Turnamen Futsal MBS Rappang 2025 Sukses, Bupati Sidrap Dukung Pengembangan Bakat Anak

30 Januari 2025 - 13:16 WIB

ASH Gelar Turnamen Bila Raya Putri, Dukung Atlet Bulutangkis Perempuan Sidrap

29 Januari 2025 - 12:30 WIB

Trending di Fokus