Ajatappareng.online, PINRANG — Kepolisian Resor (Polres) Pinrang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek hasil sitaan selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025. Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Mapolres Pinrang dan turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara, dalam keterangannya menyebutkan bahwa sebanyak 1.297 botol miras disita dari sejumlah kios dan tempat hiburan malam (THM) yang tidak memiliki izin resmi.
“Ditemukan 1.297 botol miras tanpa izin, dijual secara ilegal di kios-kios dan tempat hiburan yang tidak memiliki izin operasional,” ungkap AKBP Edy Sabhara kepada awak media, Jumat (13/6).
Ia menegaskan bahwa Polres Pinrang akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami akan rutin melakukan operasi dan menertibkan peredaran minuman keras, terutama yang dijual tanpa izin,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat sebagai simbol komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Pinrang.