Ajatappareng.online, PINRANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (24/7/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Nasrun Paturusi, serta dihadiri oleh Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos, Wakil Bupati Sudirman Bungi, S.IP, M.Si, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah A. Calo Kerrang, pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli, para asisten, kepala OPD, camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menegaskan pentingnya penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk peraturan daerah. Menurutnya, langkah ini bukan hanya sebagai bagian akhir dari siklus anggaran, tetapi juga merupakan wujud nyata bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pertanggungjawaban ini merupakan laporan resmi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, yang dimaksudkan agar penyelenggaraan tersebut dapat diketahui oleh masyarakat melalui lembaga legislatif sebagai perwakilannya,” ujar Bupati Irwan.
Ia juga menyebut bahwa dokumen pertanggungjawaban ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas program pemerintahan dan pembangunan di masa mendatang.
Bupati Irwan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pinrang atas sinergi dan komitmen dalam mendukung penyusunan Ranperda hingga disepakati bersama.
“Semoga sinergi yang telah terjalin ini dapat terus kita tingkatkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.