Menu

Mode Gelap
Bupati Lantik 4 Pejabat Definitif, Plt Diskop UMKM dan Plh Dinkes Kepala BNNK Sidrap Beri Materi Cerdas Tanpa Narkoba di PKKMB Unisan Sidrap Teknologi Bertemu Tradisi, Brigade Pangan Meriahkan Karnaval Alsintan Dirintis Bupati, Jalan Desa Lombok ke Dengeng-dengeng Diresmikan Kapolda Di Pangkep, Ketua PSI Sulsel Muammar Gandi Yakin Menang Besar di Pemilu 2029

Ajatappareng · 26 Agu 2025 14:34 WITA ·

Bupati Lantik 4 Pejabat Definitif, Plt Diskop UMKM dan Plh Dinkes


 Bupati Lantik 4 Pejabat Definitif, Plt Diskop UMKM dan Plh Dinkes Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Pemerintah Kabupaten Sidrap, melantik 4 pejabat eselon 2, untuk mengisi posisi definitif di 4 dinas dan badan, Selasa (26/8/2025).

4 pejabat yang dilantik adalah, Herwin Amir S.IP M.Si sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Kemudian, Andi Nirwan ST MM yang mengisi jabatan sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), DR Muh Rohady Ramadhan S.IP M.Si sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Muh Fajri Salman S.KM M.Kes sebagai Kepala Dinas Perdagangan.

Sementara dua posisi yang lowong diisi Pelaksana Tugas, masing-masing Plt Dinas Koperasi dan UMKM yang diisi, Adli Lukman S.IP M.Si dan Plh Dinas Kesehatan yang dijabat Ishak Kenre S.KM M.Kes

Bupati Sidrap, H Syahadddin Alrif mengatakan, pelantikan dan pengisian jabatan di lingkup Pemkab Sidrap ini, dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan dan meningkatkan kinerja pemerintah dalam mewujudkan visi misi yang ingin kita capai,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam pemerintahan, pergantian dan rotasi pejabat itu hal yang wajar, dalam rangka penyegaran organisasi.

Bupati Syaharuddin menegaskan bahwa pengisian jabatan telah melalui uji kompetensi dengan penilaian berdasarkan kualifikasi, pengalaman, integritas, serta rekam je

jak.“Pengisian jabatan ini telah melalui uji kompetensi sesuai aturan yang berlaku. Penilaian meliputi kompetensi, kualifikasi, pengalaman, integritas, serta rekam jejak pejabat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses mutasi dan pergantian jabatan baru bisa dilakukan setelah enam bulan masa kepemimpinannya sesuai regulasi kepegawaian. Setelah izin dari Kementerian Dalam Negeri dan proses administrasi di BKN selesai, pelantikan pun dilaksanakan.(sp)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidrap Siap Bersinergi Dukung Eliminasi TBC Nasional

26 Agustus 2025 - 17:53 WITA

Kepala BNNK Sidrap Beri Materi Cerdas Tanpa Narkoba di PKKMB Unisan Sidrap

26 Agustus 2025 - 10:49 WITA

Karnaval Alsintan Meriahkan HUT ke-80 RI di Sidrap

25 Agustus 2025 - 14:21 WITA

Teknologi Bertemu Tradisi, Brigade Pangan Meriahkan Karnaval Alsintan

25 Agustus 2025 - 13:16 WITA

Dekranasda Sidrap Diproyeksi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah

24 Agustus 2025 - 21:46 WITA

Kreativitas Anak Sidrap, Medina Raih Juara di Lomba Mewarnai

24 Agustus 2025 - 18:43 WITA

Trending di Fokus