Menu

Mode Gelap
Rusak Berat, DPRD Sidrap Prihatin Kondisi Sidrap Centre di Makassar Menag Hadiri Virtual, Pembukaan MTQ Sulsel di Maros Berlangsung Meriah Pinrang mulai ‘Tancap Gas’, Gerakkan Program Indonesia Asri Ketua DPRD Makassar Supratman Sambut Audiensi BPS, Tegaskan Komitmen Penguatan Data untuk Pembangunan Perdana! Audisi Dangdut Academy 8 Indosiar Hadir di Sidrap: Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Ajatappareng · 26 Agu 2025 14:34 WITA ·

Bupati Lantik 4 Pejabat Definitif, Plt Diskop UMKM dan Plh Dinkes


 Bupati Lantik 4 Pejabat Definitif, Plt Diskop UMKM dan Plh Dinkes Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Pemerintah Kabupaten Sidrap, melantik 4 pejabat eselon 2, untuk mengisi posisi definitif di 4 dinas dan badan, Selasa (26/8/2025).

4 pejabat yang dilantik adalah, Herwin Amir S.IP M.Si sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Kemudian, Andi Nirwan ST MM yang mengisi jabatan sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), DR Muh Rohady Ramadhan S.IP M.Si sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Muh Fajri Salman S.KM M.Kes sebagai Kepala Dinas Perdagangan.

Sementara dua posisi yang lowong diisi Pelaksana Tugas, masing-masing Plt Dinas Koperasi dan UMKM yang diisi, Adli Lukman S.IP M.Si dan Plh Dinas Kesehatan yang dijabat Ishak Kenre S.KM M.Kes

Bupati Sidrap, H Syahadddin Alrif mengatakan, pelantikan dan pengisian jabatan di lingkup Pemkab Sidrap ini, dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan dan meningkatkan kinerja pemerintah dalam mewujudkan visi misi yang ingin kita capai,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam pemerintahan, pergantian dan rotasi pejabat itu hal yang wajar, dalam rangka penyegaran organisasi.

Bupati Syaharuddin menegaskan bahwa pengisian jabatan telah melalui uji kompetensi dengan penilaian berdasarkan kualifikasi, pengalaman, integritas, serta rekam je

jak.“Pengisian jabatan ini telah melalui uji kompetensi sesuai aturan yang berlaku. Penilaian meliputi kompetensi, kualifikasi, pengalaman, integritas, serta rekam jejak pejabat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses mutasi dan pergantian jabatan baru bisa dilakukan setelah enam bulan masa kepemimpinannya sesuai regulasi kepegawaian. Setelah izin dari Kementerian Dalam Negeri dan proses administrasi di BKN selesai, pelantikan pun dilaksanakan.(sp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Panen Perdana CSR Capai 7,2 Ton, Bupati Syaharuddin Tekankan Kolaborasi Pertanian-Peternakan

14 April 2026 - 17:38 WITA

Rusak Berat, DPRD Sidrap Prihatin Kondisi Sidrap Centre di Makassar

14 April 2026 - 16:58 WITA

Menag Hadiri Virtual, Pembukaan MTQ Sulsel di Maros Berlangsung Meriah

13 April 2026 - 22:33 WITA

Sistem SAMA 2026 Resmi Update, Desain Dark Mode Futuristik dan AI Jadi Andalan Baru

13 April 2026 - 14:36 WITA

Mobil M 7 R Milik Tim Kinship In Driving Unjuk Gigi di Drag Race Sidrap

13 April 2026 - 13:36 WITA

Hendra Intil Borong Dua Gelar Juara di Drag Race Bupati Sidrap Cup 2026

13 April 2026 - 09:20 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.