Menu

Mode Gelap
Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII RMS Gelar Buka Puasa dan Bagi Ribuan Sembako di RMS Land Balapan Lari’ di Jalan Poros Amparita–Massepe, Resahkan Pengendara Cahaya Mario Salurkan 100 Paket Bantuan Modal Usaha, Total Rp300 Juta 20 Keluarga Prasejahtera Terima Bantuan Modal Usaha dari Cahaya Mario Grup

Ajatappareng · 26 Agu 2025 14:34 WITA ·

Bupati Lantik 4 Pejabat Definitif, Plt Diskop UMKM dan Plh Dinkes


 Bupati Lantik 4 Pejabat Definitif, Plt Diskop UMKM dan Plh Dinkes Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Pemerintah Kabupaten Sidrap, melantik 4 pejabat eselon 2, untuk mengisi posisi definitif di 4 dinas dan badan, Selasa (26/8/2025).

4 pejabat yang dilantik adalah, Herwin Amir S.IP M.Si sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Kemudian, Andi Nirwan ST MM yang mengisi jabatan sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), DR Muh Rohady Ramadhan S.IP M.Si sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Muh Fajri Salman S.KM M.Kes sebagai Kepala Dinas Perdagangan.

Sementara dua posisi yang lowong diisi Pelaksana Tugas, masing-masing Plt Dinas Koperasi dan UMKM yang diisi, Adli Lukman S.IP M.Si dan Plh Dinas Kesehatan yang dijabat Ishak Kenre S.KM M.Kes

Bupati Sidrap, H Syahadddin Alrif mengatakan, pelantikan dan pengisian jabatan di lingkup Pemkab Sidrap ini, dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan dan meningkatkan kinerja pemerintah dalam mewujudkan visi misi yang ingin kita capai,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam pemerintahan, pergantian dan rotasi pejabat itu hal yang wajar, dalam rangka penyegaran organisasi.

Bupati Syaharuddin menegaskan bahwa pengisian jabatan telah melalui uji kompetensi dengan penilaian berdasarkan kualifikasi, pengalaman, integritas, serta rekam je

jak.“Pengisian jabatan ini telah melalui uji kompetensi sesuai aturan yang berlaku. Penilaian meliputi kompetensi, kualifikasi, pengalaman, integritas, serta rekam jejak pejabat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses mutasi dan pergantian jabatan baru bisa dilakukan setelah enam bulan masa kepemimpinannya sesuai regulasi kepegawaian. Setelah izin dari Kementerian Dalam Negeri dan proses administrasi di BKN selesai, pelantikan pun dilaksanakan.(sp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ramadan Jadi Momentum Berbagi, Annur Maarif Salurkan Ratusan Sak Beras

5 Maret 2026 - 21:51 WITA

Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII

5 Maret 2026 - 20:57 WITA

Nuzulul Qur’an Direncanakan Digelar di Istana Negara, Usulan Menag Disambut Presiden Prabowo

5 Maret 2026 - 02:23 WITA

Tak Cukup Zakat, Menag Ajak Umat Perluas Kepedulian Sosial Islam

4 Maret 2026 - 03:09 WITA

Bergiliran Hadir di Bukber HUT Rusdi Masse, Kepala Daerah-Legislator Sulsel Tunjukkan Soliditas

4 Maret 2026 - 00:25 WITA

RMS Gelar Buka Puasa dan Bagi Ribuan Sembako di RMS Land

3 Maret 2026 - 20:43 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.