AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Dua laporan dugaan penipuan yang diajukan sejak tahun 2020 hingga 2021 akhirnya mulai menunjukkan perkembangan setelah bertahun-tahun berada pada fase penyelidikan dengan progres yang dinilai minim.
Kedua perkara tersebut kini kembali ditangani secara aktif oleh penyidik di Kepolisian Resor Sidenreng Rappang, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pemesanan daster dengan nilai kerugian sekitar Rp40 juta. Laporan tersebut tercatat dalam surat pemberitahuan bernomor B/06/I/RES.1.11./2021.
Sementara kasus kedua ditangani oleh Unit Tipiter dan tercatat dalam surat B/608/X/RES.1.6./2020/Reskrim, terkait dugaan penipuan pemesanan rak telur dalam jumlah besar, yakni 4.200 picis dalam dua transaksi, masing-masing 3.000 dan 1.200 rak, dengan estimasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu pengacara di Kabupaten Sidrap, Kusuma Atmaja, S.H., mengapresiasi langkah penyidik yang kembali memberikan perkembangan terhadap laporan yang telah berjalan sekitar lima tahun tersebut. Menurutnya, kemajuan penanganan perkara menjadi harapan bagi para pihak untuk memperoleh kejelasan hukum.
Pengacara yang akrab disapa Bung Kus itu juga menyatakan dukungannya kepada pihak kepolisian agar memproses perkara secara tegas dan profesional.
Kusuma Atmaja berharap proses hukum dapat berjalan transparan sehingga memberikan kepastian hukum baik kepada pelapor maupun pihak terlapor.
Selain itu, Bung Kus juga mengingatkan penyidik di Kepolisian Resor Sidenreng Rappang agar tetap menjaga objektivitas dalam menangani kasus tersebut.
Bung Kus menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan penyelidikan, khususnya terhadap kemungkinan adanya pihak yang tidak berkepentingan mencoba mengintervensi jalannya proses hukum.
Dengan kembali bergeraknya penanganan dua laporan tersebut, masyarakat kini menanti perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang diharapkan dapat mengungkap fakta secara jelas serta menghadirkan keadilan bagi semua pihak. (asp)











