AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR –Keputusan KPU Sidrap, yang menerima berkas pasangan calon H Dollah Mando-Mahmud Yusuf tanpa disertai surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Negeri Tata Niaga Surabaya, terus menuai sorotan dari tim sejumlah kandidat.
Tim pemenanga pasangan Andi Ikhsan Hamid-Reski Djabir (Ikrar) telah melaporkan KPU Sidrap di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Daerah (DKPPD) di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, di Jalan Pettarani Makassar, Rabu (17/01/2017).
“Saya datang di Kantor Bawaslu Sulsel ini untuk melapor di DKPPD, terkait kecerebohan dan ketidak profesionalan KPU Sidrap dalam penerimaan administrasi saat menerima berkas pasangan calon Dollah Mando-Mahmud Yusuf,” kata Rusli Kaseng, salah seorang Tim Ikrar.
Menurut Rusli Kaseng mestinya Komisioner KPU Sidrap harusnya menerima surat keterangan resmi dari instansi terkait, bukan dalam bentuk resi.
Sekadar mengingatkan, pada saat pendaftaran, pasangan Dollah Mando – Mahmud Yusuf sempat ditola di KPU. Namun, KPU kembali mengubah putusannya dengan menerima berkas pendaftaran Dollah Mando – Mahmud setelah menunjukkan resi pengiriman dokumen dari Sidrap ke Surabaya tertanggal 10 Januari 2018, atau pasa saat pasangan DOAMU berada di KPU.
Pada tanggal 10 Januari tersebut adalah batas akhir masa pendaftaran.
Di lain sisi, tanggal tersebut adalah tanggal pengiriman berkas Mahmud Yusuf ke PN Surabaya.
“Ya paling sampai 11 atau 12 Januari 2018 ke Pengadikan Niaga Surabaya. Nah kita tahu semua itu sudah melewati batas akhir pendaftaran,” ujar Rusli.
Berdasarkan pengumuman no: 25/PL.03.2-PU/7314/KPU-kab/XII/2017 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pilkada Sidrap point 12, balon Bupati dan Wakil Bupati menyerahkan surat keterangan dokumen tidak sedang dinyatakan pailit dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi.
Pengumuman ini didasari pada, PKPU no 1 tahun 2017, PKPU no 15 tahun 2017 dan keputusan KPU Sidrap no: 01/KPT/PILBUP/KPU-Kab.025.433362/VIII/2017.