AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kapolres Enrekang Ibrahim Aji dan didampingi Oleh Kasat Reskrim Abdul Haris Nicolaus mengumumkan dua nama yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan pemeliharaan Jalan ruas Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Kedua nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Sekretaris Dinas PU Enrekang, Sarifuddin yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Arli sebagai Penyedia dalam proyek Tahun Anggaran 2016 itu.
Menurut AKBP Ibrahim Aji, Kamis (1/2/2018) mengatakan penetapan kedua tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukannya termasuk keterangan dari para saksi dan ahli yang berjumlah sekitar 20 orang yang telah dimintai keterangan dalam kasus itu,” tuturnya.
Ibrahim menjelaskan, dalam proyek senilai Rp 1.024.272.000 itu, berdasarkan Audit Badan Pengawasa Keuangan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 692.576.117.82. Kedua tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan pada 22-23 Januari lalu.
“Kalau masalah penahanannya, nanti kita lihat karena masih ada pemriksaan-pemeriksaan lebih lanjut kita lakukan saat ini,” tuturnya. (Bang El/ajp).