Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 6 Feb 2018 17:53 WITA ·

UPT Pendapatan Wilayah Sidrap Sosialisasikan Pajak Daerah


 UPT Pendapatan Wilayah Sidrap Sosialisasikan Pajak Daerah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sidrap  menggelar sosialisasi pajak daerah di Hotel Trimulti (6/2/2018), Kelurahan Rijangpittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Hj Nurmi Nur mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran dan manfaat mengenai pajak Daerah dalam mendorong pembangunan di Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini juga diharapkan agar semakin meningkatkan pendapatan daerah khususnya pajak kendaraan bermotor dalam wilayah UPT Sidrap.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Drs H. Tautoto TR, Sosialisasi pajak daerah ini digelar untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman mengenai pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kontribusinya pada pembangunan di Kabupaten Sidrap.

“Saya harap aparat pemerintah  mulai dari  Kecamatan hingga desa dan kelurahan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sehingga dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,” ungkapnya

Kepada masyarakat yang hadir sosialisasi, Tautoto meminta masyarakat untuk aktif membayar pajak kendaraan karena pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan masih banyak lagi.

Ia menjelaskan, pajak yang dikelola provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan pajak Rokok.

Meski dikelola provinsi, Pemerintah Kabupaten Sidrap tetap mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH).

Untuk pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dialokasikan sebesar 30 persen untuk kabupaten atau kota.

Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok juga dialokasikan sebesar 70 persen untuk Kabupaten atau Kota. Sementara DBH Pajak Air Permukaan dialokasikan sebesar 80 persen untuk Kabupaten atau Kota.(asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.