AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Seorang anggota Kompi 2 Yon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel, meninggal dunia akibat dikeroyok oleh tiga orang pelaku.
Kapolres Parepare AKBP Pria Budi membenarkan adanya peristiwa itu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban Briptu Yusri Isha (29) dikeroyok oleh tiga orang pelaku masing-masing lelaki Rahman, Akbar, dan Muhammad Ali.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, kronologi kejadian itu bermula dimana saat itu terjadi cekcok antara pelaku Rahman Amin dengan pengunjung lainnya, namun saat korban menegur pelaku untuk tidak ribut, pelaku kemudian tidak terima, korban lalu mencekik leher pelaku.
Kemudian teman pelaku Muhammad Ali dan Akbar mengajak Rahman untuk menunggu korban, pada saat korban keluar dari cafe untuk menanyakan perlakuan korban terhadap Rahman.
“Pengroyokan ini terjadi, bermula ketika korban yang cekcok dengan pengunjung lainnya, namun saat itu korban menegur pelaku agar tidak membuat keributan,” kata Pria.
Saat pelaku menemui korban di luar cafe, pada saat itulah pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 kali ke arah pipi korban, kemudian korban mendorong pelaku atas nama Rahman ini sehingga terjatuh, melihat kejadian itu, pelaku lainnya yakni Akbar alias Abba serta Ali datang dan langsung memukul korban dengan menggunakan batu dan sebilah balok hingga tersungkur dan tak sadarkan diri,” ungkapnya.
“Korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat, dan kemudian dirujuk ke RSUD Andi Makkasau, namun saat dalam perjalanan nyawa korban tak bisa diselamatkan,” ungkap Pria Budi.
Dari hasil pemeriksaan tim medis RSUD Andi Makkasau, diketahui korban mengalami luka lecet di dada, luka robek pada dagu, lutut kanan lecet, luka terbuka di pelipis kanan dan kepala belakang hitam memar.
Berselang beberapa lama setelah peristiwa pengeroyokan itu terjadi, Tim gabungan yang terdiri dari Unit SPK, petugas piket Tindak pidana tertentu (Tipiter), Reskrim, serta Team Crime Hunter, Resmob Polres Parepare, yang dipimpin oleh Kapolres Parepare, AKB.Pria Budi langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Setelah team mendalami dan mendapatkan serta mengumpulkan informasi lalu disinkronkan dengan keterangan saksi di TKP, team crime hunter dan unit tipikor langsung bergerak cepat melakukan lidik dan melakukan pencarian serta penagkapan terhadap masing-masing pelaku tersebut,” jelas Pria Budi.
“Hingga saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik, dan mereka diancam dengan pasal tindak pidana pembunuhan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, sesuai pasal 338 sub 170 ayat 1 ayat sub 351 KUH Pidana,” tutup Pria Budi. (dir/ajp).