Menu

Mode Gelap
Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

Eksklusif · 29 Des 2023 18:04 WITA ·

Akhir Tahun 2023, Kejari Sidrap Musnah Narkoba dan Pil Ekstasi


 Akhir Tahun 2023, Kejari Sidrap Musnah Narkoba dan Pil Ekstasi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidrap kembali menggelar pemusnahan barang bukti perkara kriminal umum (Umum) dan narkoba hasil sitaan sepanjang tahun 2023 ini.

Pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai putusan Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrach sesuai perintah Kepala Kejari Sidrap No : Print-160/P.4.30/KPA.5/12/2023 tertanggal 20 Desember 2023 dirampas untuk dimusnahkan, pada Jumat (29/12/2023).

Semua barang perkara pidana yang dimusnahkan ini berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 20.2760 gram, 9,2312 pil ekstasi dan 2 alat isap sabu.

Perkara lainnya seperti kasus pembunuhan, penganiayaan juga dimusnahkan barang buktinya seperti 11 bilah senjata tajam (Sajam), 76 Kilogram besi kabel tembaga, 4 lembar pakaian, 20 batang balok kayu, 3 unit Gawai berbagai merk, serta masing-masing 1 buah alat bukti UU Darurat seperti senjata Laras panjang dan pendek.

Lainnya sebuah Linggis, 1 Skop dan uang palsu pecahan Rpe100 ribu.

Semua barang bukti ini dimusnahkan mulai di blender lalu dilarum kedalam air (narkotika) dan di potong-potong beberapa bagian untuk Sajam dan senpi menggunakan Gulinra dan terakhir dibakar ke dalam wadah tong drum.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Hasnadirah,SHMH mengatakan pemusnahan periode akhir tahun ini merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara tindak pidana umum periode November hingga Desember 2023, termasuk perkara pidana yang baru mendapat putusan Inkrach.

“Kita harapkan pemusnahan perkara penyakit masyarakat ini menjadi atensi dan pelajaran pada masyarakat agar lebih memahami dampak hukumnya atas serbuatannya. Terutama pada penyalahgunaan narkoba itu tidak ada toleransi bagi para pelaku,” ungkap Hasnadirah, disela-sela pemusnahan.

Iapun berharap dan menitipkan pesan moril pada seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama aparat membantu menjaga generasi pelanjut agar tidak terkontaminasi dengan bahaya narkoba.

“Tentu dengan cara melibatkan diri dalam pengawasan demi memutus mata rantai peredaran narkoba dikalangan generasi muda. Kami tentu tidak bisa berbuat banyak tanpa peran aktif masyarakat membantu. Jangan segan-segan melaporkan jika ada aktifitas peredaran narkoba, insyallah kami komitmen akan memberikan hukuman berat lagi pelaku terlibat penyalahgunaan narkoba ini,”tandasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.