AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Ratusan guru dan mantan siswa Tasmir S.Pd, guru IPS SMP Negeri 2 Pangkajene, Sidrap yang sementara menjalani proses hukum karena dipidanakan siswanya, memberi dukungan dan minta Tasmir dibebaskan dari jeratan hukum.
PGRI dan Ikatan Alumni SMP Negeri 2 Pangkajene dari berbagai angkatan itu datang ke Pengadilan Negeri Sidrap, Rabu (1/7/2020), untuk memberikan dukungan kepada guru dan rekan mereka, Tasmir S.Pd.
Mereka juga mendesak, Tasmir dibebaskan dari jeratan hukum
dengan ancaman kurungan penjara 3 tahun 6 bulan.
Menurut salah seorang perwakilan massa, Tasmir telah melakukan tugasnya sebagai seorang guru, yakni mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi sesuai Undang-undang guru dan dosen tahun 2005.
“Ayo bebaskan guru dari Pidana Hukum. Save pak Tasmir,” teriak para Alumni.
Sejumlah tenaga pendidik, yang tergabung dalam PGRI Sidrap, juga menggelar aksi solidaritas mendukung Tasmir.
Mereka mengatakan, bahwa solidaritas ini bukan untum Tasmir semata, tetapi untuk profesi kependidikan ke depan.
“Kita tidak ingin guru akhirnya jadi apatis karena kasus ini. Ini bukan Pak Tasmir semata, tetapi dunia pendidikan secara umum,” tegas seorang guru peserta aksi. (shr)