Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Terkini · 6 Jan 2020 19:45 WITA ·

Anak Buah Tipu Nasabah, Axa Mandiri Dinilai Lepas Tanggung Jawab


 Anak Buah Tipu Nasabah, Axa Mandiri Dinilai Lepas Tanggung Jawab Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tersangka Rosni Dewi Puspitasari (32) yang pegawai asuransi dan investasi Axa Mandiri, di Kabupaten Sidrap telah dijadikan tersangka karena terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah Bank Mandiri di Sidrap, salah satunya milik istri H Podda, sebanyak Rp2 miliar.

Namun, Penanggung Jawab Axa Mandiri dinilai lepas tanggung jawab dari persoalan itu hingga pihak Bank Mandiri yang bertanggung jawab dan menanggung segala resiko.

“Ini ulah salah satu pegawai Axa Mandiri, mana tanggung jawab pimpinannya. Kenapa justru semua bank Mandiri yang dibebani,” tegas Pimpinan Cabang Bank Mandiri Sidrap, Sainal Arifin.

Namun begitu, Sainal mengaku tetap akan berusaha membantu H Podda untuk mendapatkan dananya kembali.

“Kami akan bantu melakukan verifikasi terhadap rekening istri H Podda. Kira-kira 1 hingga 2 bulan, setelah itu menunggu petunjuk dari pimpinan pusat,” ungkap Sainal

Pihaknya pun akan terus mengawal laporan dan keluhan korban dari nasabah Bank Mandiri atas tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum pegawai Axa Mandiri itu.

Sekedar diketahui, bahwa AXA Mandiri adalah anak perusahaan dari Bank Mandiri yang membidangi asuransi dan investasi.

Sementara Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono menyebut bahwa kasus tersebut akan dikembangkan ke tahap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Rosni sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan. Kini kita juga akan kembangkan ke tahap TPPU-nya,” tandasnya.

Diketahui, ratusan warga menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Bank Mandiri Cabang Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin, 6 Januari 2020, sekitar pukul 11.00 wita.

Aksi tersebut menuntut agar uang milik H Podda sebesar Rp2 Miliar dikembalikan. Dalam aksi itu, juga dilakukan pembakaran ban bekas. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 221 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.