AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tersangka Rosni Dewi Puspitasari (32) yang pegawai asuransi dan investasi Axa Mandiri, di Kabupaten Sidrap telah dijadikan tersangka karena terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah Bank Mandiri di Sidrap, salah satunya milik istri H Podda, sebanyak Rp2 miliar.
Namun, Penanggung Jawab Axa Mandiri dinilai lepas tanggung jawab dari persoalan itu hingga pihak Bank Mandiri yang bertanggung jawab dan menanggung segala resiko.
“Ini ulah salah satu pegawai Axa Mandiri, mana tanggung jawab pimpinannya. Kenapa justru semua bank Mandiri yang dibebani,” tegas Pimpinan Cabang Bank Mandiri Sidrap, Sainal Arifin.
Namun begitu, Sainal mengaku tetap akan berusaha membantu H Podda untuk mendapatkan dananya kembali.
“Kami akan bantu melakukan verifikasi terhadap rekening istri H Podda. Kira-kira 1 hingga 2 bulan, setelah itu menunggu petunjuk dari pimpinan pusat,” ungkap Sainal
Pihaknya pun akan terus mengawal laporan dan keluhan korban dari nasabah Bank Mandiri atas tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum pegawai Axa Mandiri itu.
Sekedar diketahui, bahwa AXA Mandiri adalah anak perusahaan dari Bank Mandiri yang membidangi asuransi dan investasi.
Sementara Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono menyebut bahwa kasus tersebut akan dikembangkan ke tahap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Rosni sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan. Kini kita juga akan kembangkan ke tahap TPPU-nya,” tandasnya.
Diketahui, ratusan warga menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Bank Mandiri Cabang Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin, 6 Januari 2020, sekitar pukul 11.00 wita.
Aksi tersebut menuntut agar uang milik H Podda sebesar Rp2 Miliar dikembalikan. Dalam aksi itu, juga dilakukan pembakaran ban bekas. (asp/ajp)