AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Sekretaris Komisi III DPRD Kota Parepare, Andi Muh. Fudail, SE, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kota Parepare, nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Sekretariat DPRD Tahun 2021, di Hotel Delima Sari Lantai 3 jalan Andi Makassau kota Parepare.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Andi Muh. Fudail SE, dan Asisten III Pemkot Parepare Eko, dan dipandu moderator Ustad Muhammad Nur S,Ag.
Anggota DPRD kota Parepare Andi Muh. Fudail, SE, mengatakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kota Parepare, nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Sekretariat DPRD Tahun 2021. Perda itu dibuat dan merupakan Perda inisiatif awal dari Komisi 3 DPRD dan selanjutnya merupakan Perda DPRD.
Menurut Andi Fudail, perda tersebut mengatur tentang teknis birokrasi perijinan bagi para Inverstor baik itu dari luar kota Parepare maupun investor dr kota Parepare itu sendiri.
“Dulu Ijin birokrasi sangat sulit dan membutuhkan waktu agak lama bahkan persyaratan yg juga bertele- tele. Dengan adanya Perda ini, maka semua birokrasi ijin dan persyaratan tersebut diharapkan semakin jadi mudah,” ujarnya Anggota DPRD Parepare itu. (isk)