Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Eksklusif · 11 Agu 2022 11:34 WITA ·

Andi Sugiarno Sosialisasi Penanggulangan Kemiskinan


 Andi Sugiarno Sosialisasi Penanggulangan Kemiskinan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidrap menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap III Anggaran 2022 yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap nomor 3 tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dirumah kediaman bapak Fery Sirajuddin, Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis (11/8/2022)

Hadir dalam kegiatan Kabag Hukum Andi Kemal, Sekretaris Dewan, A Muh Faisal SH, MSi, Kabag Umum Herani Rasyid STP MSi., Kabag Umum dan keuangan set DPRD, Herani Rasyid S STP MSi, Kabag Fasilitas, Dra A Muliani, dan, Kabag Persidangan dan Perundangan undangan, Dra A Andi Erna, Kasubag Protokoler.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, Ando Sugiarno Bahri mengatakan sosialisasi tentang Penanggulangan Kemiskinan ini dilakukan karena pemerintah Kabupaten Sidrap melihat data kemiskinan baik di Desa Kelurahan masih banyak yang Ambruk.

Kenapa ambruk, karena masih banyak masyarakat yang layak dapat bantuan kemiskinan namun yang tidak dapat begitupun sebaliknya,” kata A Sugiarno Bahri.

Hal ini bisa terjadi karena masih ada data yang belum valid. Masih banyak masyarakat yang belum valid datanya, sementara Pemerintah Kabupaten Sidrap menyalurkan bantuan berdasarkan data yang valid dari pemerintahan Desa, kelurahan dan kecamatan.

Untuk itu, melalui kegiatan ini pemerintah kabupaten Sidrap akan melakukan pembetulan data sehingga masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan bantuan.

Sementara Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Sidrap, Andi Kemal Rancangan Peraturan Daerah Sidrap nomor 3 Tahun 2019 memutuskan penanggulan kemiskinan adalah kebijakan pemerintah daerah akan terus dilakukan secar sistematis akan bersinergi dengan dunia usaha untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.

Pengurangan kemiskinan akan terus diupayakan melalui bantuan sosial pemberdayaan masyarakat, usaha ekonomi mikro dan pemberdayaan masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat.

Diakhir kegiatan sosialisasi ini, Wakil Ketua DPRD Sidrap ini menggelar menggelar pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kanie. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Santri TPA Al-Islamiyah Wakili Sidrap di FASI Tingkat Provinsi

26 Juli 2024 - 19:14 WITA

Kapolsek Alla Dukung Percepatan Penurunan Stunting

26 Juli 2024 - 18:05 WITA

PT Mubarak Haramain Internasional Bermitra dengan PT Amanah yang Berizin PIHK

26 Juli 2024 - 17:40 WITA

Warga Desa Leppangnge Demo DPRD Sidrap, Tuntut Kinerja Kepala Desa yang Tak Transparan

26 Juli 2024 - 17:18 WITA

Calon Bupati Sidrap Wajib Sesuaikan Visi Misi dengan RPJPD

25 Juli 2024 - 20:03 WITA

Polres Enrekang Siap Amankan Pilkada 2024, Gelar Simulasi Sispamkota

25 Juli 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif