AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Gugus tugas penanganan dan pencegahan covid 19 di Kabupaten Enrekang, melibatkan unsur pemerintah, Kepolisian, unsur TNI, kejaksaan, Kemenag, Ornop, perguruan tinggi dan pers.
Sekda Enrekang, Dr H Baba, SE. MM, mengatakan, Bupati Enrekang telah menerbitkan surat edaran tertanggal 17 Maret 2020 sebagai tindak lanjut surat edaran Gubernur Sulsel terkait covid 19 ini.
“Sudah ada kebijakan tehnis dari pemda Enrekang. Sebagai langkah antisipatif perkembangan, penyebaran dan pencegahan Covid-19 telah diterbitkan edaran Instruksi Bupati Enrekang, nomor : 047/ 679/SETDA tertanggal 18 Maret 2020,” H Baba yang juga koordinator media Center Convid-19, Rabu, (18/3/2020).
Menurutnya, telah terbentuk SK dan langkah pencegahan virus Corona secara tehnis akan dijabarkan, guna mencegah penyebaran Convid-19 di kabupaten Enrekang.
Imbauan itu diantaranya, seluruh ASN/calon ASN/pegawai tidak tetap/aparat desa/karyawan BUMN, BUMD serta masyarakat lingkup kabupaten Enrekang agar membatasi bepergian keluar daerah.
Langkah ini untuk menghindari kontak fisik, menghindari tempat umum, keramaian, ruang publik apabila tidak ada kepentingan sangat penting dan mendesak.
Juga senantiasa menjaga kesehatan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sinitizer setiap saat.
Warga juga diminta menerapkan etika pada saat batuk dengan menutup hidung dan mulut pakai tisu atau lengan atas bagian dalam. Juga jangan terprovokasi isu hoaks.
ASN/calon ASN/pegawai tidak tetap/aparat desa/karyawan BUMN, BUMD serta masyarakat lingkup kabupaten Enrekang juga diminta tetap memberi pelayanan pada masyarakat seperti biasa.
Memberikan perhatian sesuai standar kesehatan seperti menyediakan akses cuci tangan.
Untuk pelayanan rumah sakit umum dan puskesmas tetap pengunjung mempunyai gejala demam, batuk, pilek dan nyeri tenggorokan serta ada riwayat kunjungan ke daerah terinfeksi covid-19.
Kemudian, pelayanan publik di perkantoran,pertokoan, toko modern, tempat ibadah, tempat usaha pariwisata, Hotel dan tempat makan serta lainnya menerapkan standar pelayanan maksimum.
Bagi mereka yang membutuhkan layanan penanggulangan Corona virus disediakan satu pintu informasi media center. Hadir bersama sekda dan kadiskes, sekertaris dinas kesehatan Enrekang Syahrir, SKM. MKes.
“Ada sekertariat posko Dinas Kesehatan Enrekang dan mulai berlaku 18 Maret 2020 serta akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari kemudian. (asr/ajp)