AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Menghadapi pemilu serentak pada 17 April 2019 mendatang, seluruh ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaan Desa diingatkan untuk bersikap netral.
“Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 494 serta Peraturan Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri,”ujar Dandim 1420 Sidrap, Letkol Jamot Parluhutan Situmorang.
Demikian disampaikannya saat menjadi Inspektur Upacara Integrasi, Senin (17/12/2018) di Lapangan Kompleks SKPD Sidrap.
Situmorang menambahkan, pelaksanaan netralitas tersebut sangat ditekankan kepada seluruh aparat.
“Hal tersebut tidak lain untuk menciptakan suasana pelaksanaan pilcaleg dan pilpres yang aman, tertib, terkendali serta jujur dan adil,”tegasnya.
Upacara integrasi terakhir di tahun 2018 dihadiri Sekda Sidrap Sudirman Bungi, Wakapolres Sidrap Kompol H Baso, Sekretaris PN Sidrap, Kamil SE, para pejabat TNI/Polri serta kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap. (asp/ajp)