Menu

Mode Gelap
Begini Harapan dan Doa Warga Kalempang ke Bupati Sidrap yang Baru Dilantik Besok, RMS Siap Kawal 8 Kader NasDem Sulsel yang akan jadi Bupati dan Wakil Bupati Pj Bupati Enrekang, Marwan Mansyur Pamit pada Masyarakat dan ASN Kapolda Pimpin Pemusnahan Narkoba Senilai Miliaran di Polres Sidrap Retret Kepala Daerah di Magelang Berlangsung 7 Hari, Ini Jadwal dan Materinya

Fokus · 13 Jan 2025 15:07 WIB ·

APH di Sidrap Dinilai ‘Tutup Mata’ Terkait Kasus Pengadaan Buku Mulok Diknas


 APH di Sidrap Dinilai ‘Tutup Mata’ Terkait Kasus Pengadaan Buku Mulok Diknas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kasus pengadaan buku Muatan Lokal (Mulok) oleh Dinas Pendidikan di sejumlah sekolah di Sidrap yang diduga bermasalah lantaran hanya dalam bentuk fotocopy dan bahkan tidak memiliki izin terbit kembali disoroti.

Bahkan, LSM Komnas Waspan RI DPD Sulsel menuding Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah ini terkesan ‘tutup mata’.

Ketua LSM Komnas Waspan RI DPD Sulsel, Drs. Syaffri Syamsuddin, menegaskan bahwa APH di Sidrap tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kasus ini. “Pengadaan buku ini jelas merugikan sekolah-sekolah, dan lebih buruknya lagi, buku tersebut diduga hanya dijadikan alat untuk memperkaya diri segelintir oknum,” sesal Syaffri, Ahad (12/1/2025).

Iapun kembali meminta APH atau penyidik, baik di Kepolisian maupun Kejari Sidrap untuk menelusuri kasus pengadaan buku Mulok yang banyak dikeluhkan kepala sekolah itu.

Khususnya di tingkat SD dan SMP yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap. Pasalnya, meskipun isu ini telah viral sejak bulan November 2024 lalu, APH di Sidrap terkesan tutup mata dan belum juga menindaklanjuti kasus yang dinilai merugikan banyak pihak ini.

Menurut laporan, pengadaan Buku Mulok tersebut diduga bermasalah, di antaranya karena buku yang disediakan hanya berupa fotokopi dan tidak memiliki izin terbit yang sah. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar tentang kelayakan serta transparansi pengadaan buku yang didanai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Lebih lanjut, Syaffri menyebutkan bahwa pengadaan buku ini seharusnya tidak mengorbankan kebutuhan pokok siswa. “Ini dipaksakan untuk dimasukkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKS), yang membuat sekolah terpaksa menunda program yang lebih prioritas hanya demi memenuhi kewajiban membeli buku Mulok tersebut. Jika tidak dipenuhi, dana BOS pun tidak akan dicairkan,” jelasnya.

Syaffri juga menyoroti kualitas buku yang diragukan, dengan harga Rp. 25.000 per buku yang sebenarnya terlihat murah, namun pada kenyataannya, buku-buku tersebut banyak yang belum diterima oleh sekolah meskipun sudah dibayar.

“Bayangkan ribuan siswa di 230 Sekolah Dasar (SD) dan 40 Sekolah Menengah Pertama (SMP yang harus menerima buku ini, tetapi kualitasnya sangat buruk dan murid pun tidak tertarik untuk menggunakannya,” tegas Syaffri.

LSM Komnas Waspan RI menuntut agar APH di Sidrap segera turun tangan dan menyelidiki kasus ini. “Jika APH di Sidrap terus tutup mata, maka kami akan melanjutkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ini bukan hanya soal pengadaan buku, tapi soal penegakan hukum dan integritas di Dinas Pendidikan Sidrap,” ungkap Syaffri.

Jika tidak ada tindakan nyata, LSM Komnas Waspan RI siap untuk membawa kasus ini ke level lebih tinggi dan mempertanyakan keberadaan APH di Sidrap. (spa)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Retreat Kepala Daerah: Langkah Awal Menuju Kepemimpinan yang Lebih Baik

22 Februari 2025 - 04:51 WIB

Begini Harapan dan Doa Warga Kalempang ke Bupati Sidrap yang Baru

21 Februari 2025 - 10:39 WIB

Mahasiswa Magang UMS Rappang Ikuti Seminar Safety Driving di PT ELNUSA PETROFIN

21 Februari 2025 - 06:28 WIB

Dukung Penegakan Hukum, GP Ansor Sidrap Dorong Pengembangan Kasus Narkoba

21 Februari 2025 - 01:54 WIB

PN Sidrap Kampanyekan Zona Integritas, Tegaskan Komitmen Antikorupsi

21 Februari 2025 - 01:33 WIB

Lakalantas Maut di Ponrangae: Bocah 5 Tahun Tewas, Dua Orang Luka-Luka

20 Februari 2025 - 06:15 WIB

Trending di Sidrap