AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tanggal 31 Agustus 2021 yang lalu.
Pada PP 94/2021 tersebut diatur mengenai larangan PNS untuk memberikan dukungan kepada Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah serta Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan Calon Anggota DPRD pada Pemilu dan Pilkada, hal ini memperkuat ketentuan pada Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu Nomor 53/2010.
Asmawati Salam selaku Ketua Bawaslu Sidrap, menyampaikan bahwa PP 94/2021 ini memberikan kemudahan bagi pengawas Pemilu dalam menjalankan tugasnya.
“Dengan diterbitkannya PP 94/2021 ini, memberikan angin segar serta kemudahan bagi pengawas pemilu dalam hal pengawasan Netralitas ASN nantinya, karena secara jelas diatur dalam PP tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dilansir dari keterangan pada laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (14/9/2021), PP ini secara resmi menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010.
Dalam PP Nomor 94, diatur sejumlah kewajiban dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh para PNS.
Pasal 3 PP tersebut merinci kewajiban apa saja yang harus dilakukan PNS, yakni:
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, pasal 4 mengatur sejumlah kewajiban lain untuk PNS, yaitu:
1. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS.
2. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
3. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan.
4. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
5. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
7. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
8. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
9. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun larangan bagi para PNS menurut PP Nomor 49 Tahun 2021 yakni:
1. Menyalahgunakan wewenang.
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
7. Melakukan pungutan diluar ketentuan.
8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara.
9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
14. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah dengan cara:
– Ikut kampanye.
– Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
– Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
– Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
– Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
– Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat dan/atau
– Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (asp)