AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Anggota DPRD Kabupaten Sidrap menggelar Sosialisasi perundang-undangan Tahap III TA 2022 Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah.
Sosialisasi ini digelar dirumah kediaman Ibu Darmiah di Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Senin (8/8/2022).
Kegiatan ini dihadir oleh Anggota DPRD Sidrap, H Bahrul Appas, Kepala Disdukcapil Sidrap, Patahangi Nurdin dan warga Desa Rijang Panua.
Anggota DPRD Sidrap, H Bahrul Appas mengatakan Urusan Pemerintahan Daerah khusus masalah dokumen kependudukan sangat penting untuk disosialisaskan.
Jadi melalui sosialisasi in kata H Bahrul Appas memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dokumen kependudukan karena kedepannya itu, semua berbasis Digital.
“Kapan masyarakat tidak memiliki dokumen kependudukan, mulai dari anak masuk sekolah SD, SMP dan SMA Dokumen Kependudukan seperti Akta Kelahiran dan KTP,” kata H Bahrul Appas.
Hal yang sama disampaikan Kepala Disdukcapil Sidrap, Patahangi Nurdin mengatakan sosialisasi Sosialisasi perundang-undangan Tahap III TA 2022 Peraturan Daerah sangat penting karena ini terkait penyuluhan dokumen kependudukan yang harus disampaikan oleh masyarakat sebab ini adalah urusan pemerintahan.
Untuk itu, selaku pemerintah Kabupaten Sidrap berharap agar seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran.
“Masyarakat harus memiliki Dokumen kependudukan dan wajib untuk memiliki dokumen,” kata Patahangi.
Kami akan berupaya kedepan untuk memberikan pelayanan maksimal untuk seluruh masyarakat Sidrap. (asp)