AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Menjelang pelaksana kontestasi pemilihan Pilpres dan Pileg pada periode 2019-2024 yang akan dihelat 17 april 2019 mendatang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang menggelar Rapat Koordinasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye yang di gelar di Warkop 89, Enrekang.
Dalam Rapat tersebut dihadiri oleh para pimpinan Bawaslu dan Komisioner KPU, Badan Kesbangpol, Kodim 1420 Enrekang, Polres yang di wakili Kabag Ops dan Unsur Dinas Lingkungan Hidup serta para Pimpinan Parpol serta tim pemenangan Paslon DPD dan tim calon Presiden dan Wakil Presiden.
Komisioner KPU Enrekang, Usman Abdullah mengatakan, semua pihak telah bersepakat pada batas akhir pembersihan APK peserta Pemilu hingga 17 November mendatang.
Untuk itu, semua elemen dan stekholder yang terkait baik itu Caleg atau pun Parpol harus mentaati dan mengikuti kesepakatan tersebut.
“Kami harap, kiranya masing-masing mengambil langkah penertiban sebelum Bawaslu dan Satpol PP yang melakukan pembersihan APK,” kata Usman Abdullah.
Ia berharap, semua pihak dapat bersinergi, sehingga tak ada lagi kesalahpahaman dalam mekanisme pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 nantinya.
“Lewat rapat kordinasi seperti ini kita harap semua mekanisme yang telah ditetapkan dapat dijalankan sesuai regulasi yang ada,” ujarnya. (asr/ajp).