Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Eksklusif · 19 Jul 2022 22:35 WITA ·

Bawaslu dan Polres Sidrap Gelar Pertemuan Terkait Pembentukan Sentra Gakkumdu


 Bawaslu dan Polres Sidrap Gelar Pertemuan Terkait Pembentukan Sentra Gakkumdu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Sidrap menggelar pertemuan di Warkop Hadide, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Selasa Malam, (19/7/2022).

Dalam pertemuan ini, Bawaslu dan Polres Sidrap membahas tentang pembentukan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menjelang tahapan Pemilukada 2024 mendatang ini.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Kab. Sidrap Asmawati Salam, S.AG, MH, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Saharuddin, SH, Kasat Intelkam Polres Sidrap IPTU Suhardi, SH, Komisioner Bawaslu Andi Saiful, S. Sos, Komisioner Bawaslu Muhardin, SH.

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam S. Ag MH mengatakan dalam pertemuan ini bersama dengan jajaran Polres Sidrap ini membahas perencenaan pembentukan Sentra Gakkumdu jelang tahapan Pemilukada 2024. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Bawaslu RI.

Asmawati Salam menjelaskan bahwa fungsi dan tujuan dari Sentra Gakkumdu yakni menangani penindakan, pengawasan dan pelanggaran dalam rangkaian penyelenggaran Pemilukada 2024.

Pembentukan Sentra Gakkumdu juga melibatkan sejumlah stakeholder terkait diantaranya pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.

Sementara Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K mengatakan terkait pertemuan pihak kepolisian Polres Sidrap akan segera mengirimkan nama-nama penyidik yang akan bergabung di sentra Gakkumdu.

Kemudian untuk pihak Bawaslu mulai dari sekarang pro aktif sosialisasikan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak boleh dilakukan.

Segala pelanggaran yang ditemukan lengkapi dokumen dan lakukan langkah-langkah tindakan. Anggota yang terlibat Gakkumdu akan dibuatkan surat perintah secara internal. (asp)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Bersama Demokrat dan PKB Sulsel Perkuat Kerjasama Koalisi Pilkada 2024

8 Mei 2024 - 10:56 WITA

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.