Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Eksklusif · 19 Jul 2022 22:35 WITA ·

Bawaslu dan Polres Sidrap Gelar Pertemuan Terkait Pembentukan Sentra Gakkumdu


 Bawaslu dan Polres Sidrap Gelar Pertemuan Terkait Pembentukan Sentra Gakkumdu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Sidrap menggelar pertemuan di Warkop Hadide, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Selasa Malam, (19/7/2022).

Dalam pertemuan ini, Bawaslu dan Polres Sidrap membahas tentang pembentukan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menjelang tahapan Pemilukada 2024 mendatang ini.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Kab. Sidrap Asmawati Salam, S.AG, MH, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Saharuddin, SH, Kasat Intelkam Polres Sidrap IPTU Suhardi, SH, Komisioner Bawaslu Andi Saiful, S. Sos, Komisioner Bawaslu Muhardin, SH.

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam S. Ag MH mengatakan dalam pertemuan ini bersama dengan jajaran Polres Sidrap ini membahas perencenaan pembentukan Sentra Gakkumdu jelang tahapan Pemilukada 2024. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Bawaslu RI.

Asmawati Salam menjelaskan bahwa fungsi dan tujuan dari Sentra Gakkumdu yakni menangani penindakan, pengawasan dan pelanggaran dalam rangkaian penyelenggaran Pemilukada 2024.

Pembentukan Sentra Gakkumdu juga melibatkan sejumlah stakeholder terkait diantaranya pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.

Sementara Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K mengatakan terkait pertemuan pihak kepolisian Polres Sidrap akan segera mengirimkan nama-nama penyidik yang akan bergabung di sentra Gakkumdu.

Kemudian untuk pihak Bawaslu mulai dari sekarang pro aktif sosialisasikan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak boleh dilakukan.

Segala pelanggaran yang ditemukan lengkapi dokumen dan lakukan langkah-langkah tindakan. Anggota yang terlibat Gakkumdu akan dibuatkan surat perintah secara internal. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Santri TPA Al-Islamiyah Wakili Sidrap di FASI Tingkat Provinsi

26 Juli 2024 - 19:14 WITA

Kapolsek Alla Dukung Percepatan Penurunan Stunting

26 Juli 2024 - 18:05 WITA

PT Mubarak Haramain Internasional Bermitra dengan PT Amanah yang Berizin PIHK

26 Juli 2024 - 17:40 WITA

Warga Desa Leppangnge Demo DPRD Sidrap, Tuntut Kinerja Kepala Desa yang Tak Transparan

26 Juli 2024 - 17:18 WITA

Calon Bupati Sidrap Wajib Sesuaikan Visi Misi dengan RPJPD

25 Juli 2024 - 20:03 WITA

Polres Enrekang Siap Amankan Pilkada 2024, Gelar Simulasi Sispamkota

25 Juli 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif