AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap menggelar sidang adjudikasi dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Partai Berkarya atas nama Haeruddin, Rabu (29/8/2018).
Sidang pembacaan putusan digelar di Aula Bawaslu Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap
Bawaslu Sidrap dalam putusannya, mengabulkan permohonan Partai Berkarya untuk sebagian. Selain itu, memerintahkan KPU Sidrap membatalkan berita acara Nomor 90/PL.01.03.3/7314/KPU-Kab/VII/2018 tentang hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bacaleg DPRD Sidrap pada Pileg mendatang.
“Kami sudah memerintahkan KPU Sidrap melakukan verifikasi terhadap syarat calon anggota DPRD Sidrap yang diajukan Partai Berkarya atas nama Haeruddin paling lambat 3 hari,” kata Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam.
Sementara itu Devisi Tekhnis KPU Sidrap Alimuddin menegaskan akan menindak lanjuti putusan tersebut “Pasti KPU Sidrap siap jalankan itu, yang jelas kami telah paparkan dalam sidang, alasan sehingga bacaleg tersebut tidak lolos dalam DCS,” ujar mantan Ketua HMI Sidrap Itu.
Sekadar diketahui, Haeruddin merupakan bacaleg Partai Berkarya yang bertarung di Dapil Sidrap 4, meliputi Kecamatan Maritengngae dan Watang Sidenreng.
Namun dalam penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sidrap lalu, dianggap tidak memenuhi syarat, karena tidak memperlihatkan surat pengunduran diri sebagai panitia pemilu lapangan (PPL). (*/ajp)