Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Eksklusif · 24 Nov 2020 14:00 WITA ·

Bawaslu Sidrap Sosialisasi Produk Hukum


 Bawaslu Sidrap Sosialisasi Produk Hukum Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap menggelar Sosialisasi Produk Hukum, di Warung Kopi99, Kelurahan Majelling Wattang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu dengan menerapkan Protokol Kesehatan ini melibatkan Organisasi Kepemudaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Banser, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan DDI Sidrap.

Koordinator Devisi Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Jamal sebagai Pemandu dengan membawakan materi Dasar-dasar memahami Subtansi Hukum Pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Berdasarkan Hukum Pemilu dan Pemilihan.

Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Sidrap, Muhardi SH menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi Produk hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM, Ini akan yang menjadi fokus agenda kita pada kegiatan sosialisasi Produk Hukum tentang Pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilu.

Sebagai pengawas pemilu harus siap sedia kerja penuh waktu sesuai dengan tugas dan wewenang kita sebagai pengawas pemilu, serta harus dapat memberikan keadilan dan berkepastian hukum terhadap kerja-kerja kita.

Sementara, Koordinasi Devisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulsel, Adnan Jamal mengatakan bahwa semua elemen penting memahami peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum terkait pengawasan Pemilu

Semua masyarakat penting mengetahui peraturan peraturan terkait Pengawasan dalam Pemilu dan Pilkada dengan harapan meningkatkan pengawasan partisipatif di masyarakat.

Adnan juga menjelaskan beberapa Produk Hukum Terkait Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan dalam konteks Penyelenggaraan Pemilu dan atau Pemilihan yaitu Pencegahan menurut Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018 dan produk hukum lain yang relevan.

Pengawasan menurut Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 menurut Perbawaslu yang mengatur khusus tata laksana pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu/
Pemilihan dan produk hukum lain yang relevan.

Kemudian Penindakan menurut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018, Perbawaslu 15 Tahun 2017, Perbawaslu PSPP, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan produk hukum lain yang relevan. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.