AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Azry Yusuf, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sidrap bersikap netral menghadapi pesta Pemilihan Kepala Daerah yang akan dihelat 2018.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Azry Yusuf, Rabu (24/1/2018 mengatakan ASN diwajibkan untuk bersikap netral dalam kontestasi politik mendatang karena ini sudah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Selain diatur dalam UU ASN, imbauan bersikap netral dalam ajang pesta demokrasi telah diatur dalam surat edaran Kemendagri, Kemenpan RB, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Azry menambahkan ada beberap larangan yang tidak boleh dilakukan ASN yakni tidak boleh memperagakan simbol balon tertentu, mengajak untuk memilih calon tertentu, memperlihatkan keberpihakan ke salah satu balon, dan lainnya.
“ASN juga di larang berkomentar, like di media sosial. ASN hanya bisa fokus meningkatkan kinerja dan pelayanan ke masyarakat, daripada terlibat dalam politik,” tegasnya.
Saat ini, kinerja Panwaslu Sidrap sudah tepat dalam melakukan sosialisasi demi pencegahan pelanggaran pemilu di Sidrap.
“Panwaslu Sidrap harus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegahan pelanggaran terutama kepada ASN harus memperlihatkan sikap kenetralannya Pemilu,” pungkasnya. (asp/ajp).