AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Seorang Pria yang berinisial DR (42) asal Sidrap tega menyetubuhi anak kandungnya selama 5 Tahun terakhir.
Pria ini mencabuli Bunga, (nama samaran) sejak masih duduk dibangku sekolah kelas 1 SMP tahun 2014 lalu.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono membenarkan kejadian tersebut, Jumat, (20/12). “Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Baranti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Budi.
Dikatakannya, kasus itu terungkap Selasa, 17 Desember 2019 setelah korban sudah tidak kuat dengan perbuatan dan ancaman sang ayah hingga akhirnya melapor ke Polsek Baranti.
Korban menceritakan aksi bejat yang dilakukan sang ayah pertama kali pada tahun 2014 sekitar pukul 15.30 wita di rumahnya sendiri Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti.
Saat itu, korban pulang dari sekolah dan langsung ganti baju lalu baring di kamar, tiba-tiba ayahnya DR datang menghampiri dan memaksa membuka celana dan baju.
Korban kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Aksi bejat selanjutnya dilakukan antara pukul 18.00 hingga 07.00 pagi.
Saat malam, pelaku (sang ayah) biasa berpura-pura sakit lalu memanggil Bunga. Perbuatan bejat itu dilakukan 3-4 kali dalam seminggu selama 5 tahun.
Bahkan, terakhir di 2019 ini korban hamil dan diminta oleh sang ayah untuk menggugurkan kandungannya.
Lebih parahnya lagi, meski korban sudah dinikahkan sama lelaki lain, sang ayah masih saja menggauli putri pertamanya itu.
Kapolsek Baranti, Iptu Muh Tang mengatakan, korban dan pelaku sudah dimintai keterangannya. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu.
“Pelaku ini diancam pasal berlapis antara lain anak dibawah umur, anak kandung dan istri orang lain karena pelaku memerkosa anaknya yang sudah punya suami,” tandasnya. (asp/ajp)