Menu

Mode Gelap
13 Camat Dilantik, Ketua DPRD Makassar Dukung Penyegaran Pemerintahan Kecamatan Dihadiri Tokoh-tokoh NU, Yasinan Digelar di Rujab Bupati Sidrap Partai PSI ‘Magnet Baru’ di Wajo, Anggelina Putri, Cucu H.Sutomo Dawi Gabung Ke PSI Pasca Dilantik, Ketua PSI Sidrap Fokus Benahi Struktur hingga Ranting Masyarakat Wajib Tahu, Ini Daftar Penyakit yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan

Ajatappareng · 5 Mei 2025 08:14 WITA ·

Belajar dari Tragedi di Cafe Reza, Aspek Keamanan dan Keselamatan Berwisata Harus Diutamakan


 Belajar dari Tragedi di Cafe Reza, Aspek Keamanan dan Keselamatan Berwisata Harus Diutamakan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Peristiwa tragis di tempat wisata Cafe Reza menimpa anak berusia 12 tahun, yang tengah berlibur Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WITA lalu.

Kini, banyak pihak mengaku prihatin dan menyayangkan kejadian ini. Meski kecelakaan tidak dapat diprediksi, namun bisa diantisipasi dengan tetap menjaga kewaspadaan semua pihak. Serta menjadikan keselamatan sebagai prinsip utama untuk menekan resiko terjadinya kecelakaan.

Korban bernama Muh. Syadik, pelajar kelas 6 SD asal Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, harus mengalami pendarahan di bagian wajah dan kepala usai terjatuh dari tower peluncuran.

Kasus ini baru mencuat ke publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Banyak netizen menyoroti lemahnya aspek keselamatan di lokasi wisata tersebut.

Owner Cafe Reza, Idham Mase, langsung mengonfirmasi bahwa mereka telah bertanggung jawab penuh terhadap korban, termasuk membiayai seluruh perawatan medis di rumah sakit dan menjaga komunikasi intens dengan pihak keluarga.

Namun, manajemen wisata mengklaim bahwa sebelum kejadian, korban sempat beberapa kali ditegur karena berdiri di jalur papan seluncur saat pengunjung lain hendak meluncur. Meski telah diperingatkan, korban tidak mengindahkan teguran tersebut dan akhirnya tertabrak pengunjung lain hingga terjatuh.

Kejadian ini banyak mengundang perhatian publik, dan mengaitkan pentingnya penerapan standar keselamatan di lokasi wisata. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pengelola tempat wisata bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan pengunjung dan menyediakan fasilitas serta pengawasan yang memadai untuk mencegah kecelakaan.

Pengelola Taman Wisata dituntut meningkatkan pengawasan dan standar keamanan di tempat-tempat wisata, khususnya yang melibatkan anak-anak, dapat lebih diperketat guna menghindari kejadian serupa di masa depan. (sp)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Program Umrah Akbar Annur–JRW, Kloter Kedua Tiba di Sidrap

7 Februari 2026 - 06:57 WITA

13 Camat Dilantik, Ketua DPRD Makassar Dukung Penyegaran Pemerintahan Kecamatan

6 Februari 2026 - 22:19 WITA

Bawaslu Sidrap Ikuti Rapat Daring Bahas Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan 2026

6 Februari 2026 - 15:49 WITA

Pertanian Sidrap Berbuah Hasil, Produktivitas dan Produksi Padi Terus Meningkat

6 Februari 2026 - 12:49 WITA

Dihadiri Tokoh-tokoh NU, Yasinan Digelar di Rujab Bupati Sidrap

5 Februari 2026 - 19:16 WITA

TeknoFarm SARPROFEST Semarakkan Hari Jadi ke-682 Sidenreng Rappang, Dorong Pertanian Modern dan Produktivitas Padi

5 Februari 2026 - 16:39 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.