Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 26 Apr 2021 22:26 WITA ·

Belum ada Juknis, BKAD Sidrap belum Bahas Anggaran THR


 Belum ada Juknis, BKAD Sidrap belum Bahas Anggaran THR Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap saat ini masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Nasruddin Waris saat ditemui diruang kerjanya, Senin, (26/4/2021).

Dikatakannya, aturan atau Juknis dari pemerintah pusat sebagai acuan dalam menetapkan besaran THR PNS tahun ini.

“Kita tunggu Juknis karena sampai sekarang belum ada aturannya yang baru kita terima, kalau sudah ada nanti kita tentukan kapan pembayarannya,” kata Nasruddin Waris.

Pihaknya, kata dia belum bisa memastikan berapa anggaran yang akan dialokasikan karena Juknisnya belum ada. Sebab, dari Juknis itu akan tentukan siapa-siapa yang akan dapat THR ini.

Kendati demikian, lanjut Nasruddin Waris menyampaikan bahwa pembayaran THR PNS memang biasanya baru dilakukan ketika menjelang lebaran Idul Fitri.

“Intinya kalau Juknisnya sudah ada tentu akan kita tindak lanjuti segera untuk bayarkan. biasanya paling lambat 7 hari menjelang lebaran,” tambahnya.

Sementara Kabid Perbendaharaan BKAD Sidrap, Muhammad Tahir menyampaikan, bahwa besaran pembayaran THR PNS kemungkinan sama tahun 2020 lalu yakni Rp24 Miliar. 

“THR itu dibayarkan kepada kurang lebih 6 ribu PNS Pemkab Sidrap. Untuk tahun ini, sisa menunggu juknis lalu kita proses pembayarannya,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pertikaian Usai Minum Ballo Berujung Penganiayaan Brutal

26 Desember 2024 - 23:33 WITA

Petta Cacang Resmi Ditunjuk sebagai Addatuang Sidenreng XXVI dalam Musyawarah Adat

26 Desember 2024 - 16:15 WITA

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.