SIDRAP, — Aktivitas tambang galian C yang berada di belakang Kantor Lurah Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, kembali menjadi sorotan masyarakat setempat.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidrap, kabarnya telah melaporkan aktivitas tambang galian C tersebut ke Provinsi.

Selain persoalan legalitas, aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut yang disebut berlangsung hingga malam hari juga dikeluhkan karena menimbulkan kebisingan.

Sejumlah warga mengaku suara dari kegiatan pertambangan mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat mereka.

Pemerintah daerah serta instansi berwenang pun diminta segera memastikan kegiatan di lokasi berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat berharap pemeriksaan tidak hanya menyasar dokumen perizinan, tetapi juga dampak kegiatan tambang terhadap lingkungan, keselamatan, serta ketenangan warga di sekitar lokasi.

Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap A. Sulo membenarkan adanya aktivitas tambang galian C di wilayah tersebut.

Menurutnya, DLH Sidrap telah melakukan peninjauan langsung dan memberikan teguran karena kegiatan tambang itu disebut belum dilengkapi izin.

“Kami sudah melakukan peninjauan lokasi dan memberikan teguran karena tidak ada izinnya. Kami juga sudah melaporkan kepada dinas di tingkat provinsi,” kata A. Sulo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (28/7).

Ia menyebut instansi terkait di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga telah mengeluarkan teguran terhadap pengelola tambang tersebut.

Keterangan DLH itu memperkuat desakan masyarakat agar operasional tambang dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Warga juga meminta pengelola memperhatikan waktu operasional agar tidak mengganggu masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, tambang tersebut sebelumnya dikaitkan dengan seorang pria berinisial AS, warga Kecamatan Watang Pulu.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (26/07/2026), AS mengatakan pengelolaan tambang yang dimaksud telah diambil alih oleh pria berinisial HR.

AS menyarankan agar informasi lebih lanjut mengenai kegiatan di lokasi dikonfirmasi langsung kepada pihak HR maupun orang yang berada di kawasan pertambangan tersebut.

“Tambang yang dimaksud sekarang sudah diambil alih oleh HR. Untuk informasi lebih lengkap, bisa langsung ke lokasi karena ada orangnya di sana,” ujar AS.

Sementara itu, HR yang disebut mengelola tambang tersebut telah dihubungi melalui WhatsApp.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi mengenai status perizinan dan keluhan masyarakat.

Pemerintah daerah diharapkan segera menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai peraturan, termasuk menghentikan kegiatan sampai izin dan ketentuan lingkungan dipenuhi. (sp)